Polisi tangani kasus mahasiswi jalankan modus penipuan migor

id modus penipuan,penjualan minyak goreng,pelaku mahasiswi

Polisi tangani kasus mahasiswi jalankan modus penipuan migor

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial "WhatsApp" dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang mahasiswi berinisial SP (21), yang diduga menjalankan modus penipuan dengan menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

"Jadi, pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu.

Dalam status WhatsApp tersebut, jelas Kadek Adi, mahasiswi ini menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.

Modus dari mahasiswi SP kemudian dilaporkan ke polisi setelah salah seorang korban berinisial AF (20) merasa tertipu. "Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujarnya.

Dalam pemesanan kepada pelaku, korban mengirim uang Rp31,2 juta pada 9 April 2022. Korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli. "Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk ke korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," ucap dia.

Dengan kronologis laporan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dari keberadaan SP dan melakukan penangkapan pada Kamis (13/10) di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram. "Berdasarkan hasil gelar perkara, kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita salinan dari cuplikan "story" WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli. Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp31,2 juta.

Baca juga: Mahasiswa UGM kembangkan mikroalga bahan alternatif minyak goreng
Baca juga: Disdag: program minyak goreng Minyakita belum beredar di Mataram


"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng ke tersangka. Ada juga disita nota pembelian," ujar Kadek. Lebih lanjut, dari kasus ini terungkap bahwa SP turut dilaporkan ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB. Laporan tersebut terkait dengan modus serupa yang dialami korban AF. "Jadi kasus ini masih terus kami dalami terkait berapa jumlah korban dari modus pelaku ini. Yang jelas, untuk saat ini kami menangani empat laporan untuk pelaku SP," ucapnya.