Mataram, 17/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menetapkan wilayah bebas korupsi pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan perencanaan dan pengawasan, pelayanan publik, serta peizinan.
"Insya Allah, penetapan wilayah bebas korupsi akan diluncurkan pada HUT ke-54 Pemerintah Provinsi NTB, 17 Desember 2012," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, pada seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi NTB, di Mataram, Rabu.
Seminar itu diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menampilkan nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Ombudsman RI, Kementerian Kehakiman dan HAM, dan pegiatan LSM di Jakarta.
Pesertanya, merupakan pimpinan dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman dan HAM NTB, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKP, dan pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Nur mengatakan, selain penetapan wilayah bebas korupsi yang akan segera diluncurkan itu, Pemprov NTB juga akan meluncurkan penetapan zona integritas.
"Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB menempuh berbagai kebijakan menuju predikat daerah bebas korupsi sebagaimana dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.
Pertengahan April 2012, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) mencanangkan gerakan nasional pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah.
Pencanangan kampanye Zona Bebas Korupsi itu, disaksikan oleh pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan dihadiri oleh 160 pimpinan dari kementerian, lembaga dan Pemda.
Program Zona Bebas Korupsi itu, merupakan salah satu amanat dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan amanat Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Menurut Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri mulai dari yang termudah dan mulai dari sekarang.
Pelaksanaan zona bebas korupsi di instasi pemerintah diwujudkan dengan sejumlah cara, seperti menciptakan empat sistem elektronik e-office, e-planning, e-budgetting, e-procurement. Empat sistem itu dinilai cukup ampuh untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk mencapai zona integritas itu akan ada tim penilai independen bertugas memeriksa instansi pemerintah, apakah sudah mencapai standar yang ditentukan. Tim independen itu beranggotakan pejabat dari Kemen PAN dan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya membenahi beragam kebijakan yang mengarah kepada kondisi bebas korupsi.
Pembenahan tersebut antara lain, peningkatan fungsi inspektorat, layanan pengaduan masyarakat melalui SMS Center, dan dialog publik yang terus ditingkatkan.
"Tentu harapannya antara lain masyarakat lebih mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan secara bersama-sama menciptakan kondisi menuju daerah bebas korupsi," ujar Nur. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026