Makassar (ANTARA) - Setiap tahun rata-rata sekitar 7.000 anak masuk penjara, kebanyakan karena terlibat pidana pencurian, kata Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar.

 

  "Kondisi itu sangat memprihatinkan," katanya di Makassar, Jumat.

  Oleh karena itu, ia menjelaskan, pemerintah dan DPR RI kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mendefinisikan anak sebagai orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum delapan tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.

  Sejak bulan Juli lalu pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menetapkan bahwa batas usia anak yang boleh dihukum adalah 12 tahun.

  Ia menjelaskan pula bahwa intinya undang-undang itu ditujukan untuk menghindarkan anak dari pemenjaraan anak karena akan lebih baik kalau anak yang berhadapan hukum dikembalikan kepada  keluarganya.

  "Sepanjang orang tuanya sanggup bertanggungjawab untuk membina anaknya menjadi lebih baik, maka tidak ada alasan memenjarakan anak," katanya.

  Ketentuan dalam undang-undang itu, kata dia, akan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

  "Apabila mengabaikan hal tersebut, maka pihak penyidik dan hakim dapat dikenai sanksi pidana," katanya.

(*)  

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026