KEPALA SEKOLAH CURANG DI SNMPTN 2013 DIKENAKAN SANKSI

id

     Mataram, 12/12 (ANTARA) - Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi, PhD mengataikan, para kepala sekolah di Nusa Tenggara Barat untuk tidak curang mengisi data prestasi akademik anak didiknya pada pangkalan data sekolah dan siswa karena bisa dikenakan sanksi.
     "Tidak hanya kepala sekolah yang akan diberikan sanksi. Tapi sekolah yang curang dalam mengisi data pada pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) bisa masuk dalam daftar hitam sekolah bermasalah," katanya di Mataram, Rabu.
     Ia mengatakan, data prestasi akademik siswa yang diisi di PDSS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dijadikan sebagai acuan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013.
     Pola penerimaan mahasiswa baru pada 2013 tersebut merupakan kesepakatan bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, yang sudah ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
     Perbedaan SNMPTN 2013 dengan 2012 terletak pada pola penerimaan mahasiswa baru, yakni 50 persen melalui jalur penjaringan prestasi akademik, yakni nilai rapor dan hasil ujian nasional.
     Sementara kuota jalur tes tulis mandiri secara nasional hanya 10 persen.
     Jalur tes tulis mandiri secara nasional akan digabung dengan penerimaan mahasiswa baru melalui tes mandiri yang digelar oleh 61 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, secara serempak.
     Masing-masing PTN diberikan kuota tes mandiri sebanyak 20 persen, sehingga total penerimaan mahasiswa baru secara nasional pada 2013 sebanyak 80 persen.
     Sisa 20 persen kuota SNMPTN 2013 diperebutkan melalui seleksi mandiri yang dilakukan secara tersendiri oleh masing-masing PTN, setelah proses SNMPTN berakhir.
     Sementara SNMPTN pada 2012, kata Sunarpi, menggunakan pola jalur undangan dan jalur tes tertulis dengan perbandingan 50 persen berbanding 10 persen, sehingga totalnya sebesar 60 persen.
     Sisa sebanyak 40 persen diperebutkan melalui jalur tes mandiri yang digelar sendiri oleh masing-masing PTN.
     "Pada 2013, tidak ada lagi istilah SNMPTN jalur undangan dan jalur tulis. Sebagian besar mahasiswa baru yang akan diterima diseleksi melalui nilai rapor," ujarnya.
     Ia mengatakan, para kepala sekolah sudah bisa melakukan pengisian data di PDSS mulai 17 Desember 2012 hingga 8 Februari 2013.
     Pendaftaran siswa untuk mengikuti SNMPTN dimulai sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2013, melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
     Proses seleksi digelar mulai 9 Maret hingga 27 Mei 2013, dan pengumuman hasil seleksi digelar pada 28 Mei 2013.
     Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pendaftaran ulang mulai 11-12 Juni 2013.
     Seluruh biaya pendaftaran SNMPTN jalur penjaringan prestasi akademik ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar.
     "Bagi siswa yang datanya ternyata tidak sesuai dengan yang diisi oleh kepala sekolahnya, bisa mengajukan keberatan. Siswa bisa melihat datanya karena diberikan kata kunci untuk bisa mengakses laman SMNPTN," ujarnya.

(ant)