Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 87/PUU-XX/2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu itu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Menurut MK, masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Meskipun begitu, MK tetap memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah masa hukuman.
Berikutnya, mereka juga harus jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya. Ketentuan tersebut ditujukan agar mantan narapidana korupsi atau koruptor tidak kehilangan hak politik sebagai warga negara Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan sebagian gugatan UU Pemilu terkait eks koruptor nyaleg
Berita Terkait
Putusan MK soal desain surat suara patut diapresiasi
Selasa, 19 November 2024 3:40
Ribuan buruh di Jakarta kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 31 Oktober 2024 12:12
Polda Metro Jaya sebutkan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur
Kamis, 29 Agustus 2024 21:27
Lampui kewenangan soal pilkada, DPR bakal evaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 14:16
KPU dahulukan konsultasi dengan DPR tindak lanjuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 19:00
Pakar minta Baleg hormati putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 6:31
PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan jadi angin segar
Selasa, 20 Agustus 2024 16:09
Polisi kerahkan ribuan personel kawal aksi elemen masyarakat di Patung Kuda
Selasa, 20 Agustus 2024 7:55