Sebanyak 100 lebih pemohon santunan kematian belum terbayar di Mataram

id santunan kematian mataram,Dinas Sosial Mataram, Santunan kematian di Mataram

Sebanyak 100 lebih pemohon santunan kematian belum terbayar di Mataram

Ilustrasi: sejumlah peziarah di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan lebih dari 100 ahli waris pemohon program santunan kematian belum bisa dibayarkan karena alokasi anggaran yang disiapkan tahun 2023 sudah melampaui anggaran yang disiapkan.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Andi Darwis di Mataram, Kamis mengatakan untuk program santunan kematian di Mataram tahun ini mendapat alokasi anggaran Rp550 juta.

"Anggaran tersebut sekarang sudah habis, sementara saat ini masih ada 100 lebih masyarakat yang mengajukan santunan kematian. Belum lagi sampai akhir Desember ini," katanya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak terkait agar usulan permohonan santunan kematian yang belum dibayarkan tahun ini bisa dilunasi tahun depan.

"Kita perlu koordinasi dengan pihak terkait, karena dalam aturannya pembayaran santunan kematian diberikan pada tahun yang sama peristiwa kematian," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, program pemberian santunan kematian ini tidak bisa disamakan dengan program lainnya yang perencanaannya sudah jelas dan jumlahnya bisa dipastikan. Alasannya, karena program pemberian santunan kematian berkaitan dengan peristiwa kematian, sehingga tidak bisa prediksi atau direncanakan berapa angka pastinya.

"Karena itulah, kami akan coba koordinasikan agar ahli waris bisa mendapatkan haknya menerima santunan kematian dari Pemerintah Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Program santunan kematian di Mataram Rp389 juta
Baca juga: Dinsos Mataram menyiapkan petugas antar santunan kematian


Program santunan kematian diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apapun agamanya sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian. Dalam proses untuk mendapat santunan kematian, katanya, ahli waris melapor dengan mengajukan syarat pencairan santunan kematian. Adapun persyaratan yang harus dilampirkan oleh ahli waris saat mengajukan santunan kematian antara lain, akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal serta ahli warisnya.

"Jika syarat sudah lengkap barulah kita proses secara kolektif minimal 25 peristiwa kematian," katanya menjelaskan.