Jakarta (ANTARA) - Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, Muhamad Raziv Barokah, menilai pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada 2024, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal saja.
Ia berpendapat bahwa proses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Sehingga kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih, tetapi kalau prosesnya tidak benar, ya, kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” kata Raziv dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu.
Menurut dia, saat ini kandidasi calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik, sehingga memengaruhi proses kandidasi untuk Pilkada 2024.
“Proses kandidasi seperti ini maka akan mencederai kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilihan yang demokratis, dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sangat penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Baca juga: Pragmatisme dan kurangnya kaderisasi sebabkan calon tunggal di Pilkada 2024
Dia juga menjelaskan bahwa seharusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. Akan tetapi, kata dia, partai politik dinilai gagal mewujudkan kehendak rakyat, seperti Pilkada Jakarta.
“Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan tentu saya yakini elektabilitas tinggi berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, dan mereka tidak mendapatkan ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini,” ujarnya.
Baca juga: Pilkada diulang tahun berikutnya jika calon tunggal kalah
Ia mengatakan, “Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh pada surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih untuk orang-orang yang mereka kehendaki, tetapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang oleh warga Jakarta.”
Sebelumnya, Raziv bersama Heriyanto dan Ramdansyah selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah. Berkas permohonan uji materi tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis (5/9).
Mereka meminta MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah, dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.
Baca juga: Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Calon tunggal perlu suara 50 persen lebih untuk terpilih
Berita Terkait
Pemohon uji materi UU Pilkada minta MK mengesahkan suara kosong
Jumat, 6 September 2024 5:21
MK: Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 16:07
Info!! Pilkada diulang pada September 2025 jika kotak kosong menang
Kamis, 26 September 2024 18:59
DPR-RI sepakat pilkada ulang diadakan pada September 2025
Kamis, 26 September 2024 7:37
KPU izinkan kampanyekan kotak kosong di Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:30
Akademisi UI: KPU perlu atur PKPU pilkada ulang tak lampaui 2025
Selasa, 17 September 2024 7:14
Calon tunggal di Pilkada 2024 berbeda dengan 2015-2020
Minggu, 8 September 2024 18:23
Akademisi UI: Calon tunggal bukan agenda lokal tapi nasional
Minggu, 8 September 2024 18:22