Mataram, 31/12 (ANTARA) - Lembaga advokasi Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) menilai penanganan kasus korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terkesan lambat dan aparat penegak hukum masih tebang pilih.

  "Kinerja penyidik polri dan aparat penegak hukum lainnya masih buruk, penanganan kasus korupsi terkesan lambat, tebang pilih, dan jauh dari efek jera. Kasus yang dibawa ke pengadilan juga kasus lama," kata Lalu Ahyar Supriyadi, Koordinator Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat NTB, pada diskusi publik di Mataram, Senin.

  Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat NTB itu dibentuk oleh Somasi untuk memantau kinerja pemberantasan korupsi di wilayah NTB. 

  Diskusi itu digelar untuk menyinergikan peran media massa dengan posko pemantau peradilan dalam mendorong penegakan hukum, sehingga dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media di wilayah NTB.

  Ahyar mengatakan, dari hasil pantauan sejak Januari hingga Agustus 2012, terjadi sedikitnya 54 kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

  Hanya saja, dari 54 kasus yang mengemuka di 2012 itu, hanya tiga kasus yang bersifat baru dalam penanganannya termasuk dugaan korupsi pada proyek Mini Gor Gunung Sari dengan tiga orang tersangka, selebihnya merupakan kasus lama atau yang terjadi di tahun sebelumnya.  

  Dalam rentan waktu Agustus hingga Desember 2012, setidaknya ada 11 kasus yang menjadi perhatian publik, namun semua kasus itu merupakan tunggakan tahun sebelumnya.

  "Jadi, ada kesan lambat karena kasus tahun sebelumnya yang dibawa ke pengadilan, padahal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,43 miliar lebih," ujarnya.

  Menurut dia, keterlambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu erat kaitannya dengan kinerja penyidik polri, kejaksaan hingga hakim, terutama penyidikan di tingkat awal.

  Penyidik polri dan kejaksaan selalu beralasan masih menunggu audit BPKP/BPK, sementara hasil audit yang ditunggu-tunggu seringkali tidak muncul.

  "Ini alasan yang selalu dipakai. Makanya sangat diharapkan penyidik dan pemeriksa BPKP/BPK mempunyai model khusus atau panduan kerja sama agar tidak saling menunggu dan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai harapan publik," ujarnya.

   Versi Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat NTB, temuan kasus dugaan korupsi di wilayah NTB, meningkat secara signifikan dari 26 kasus di 2010 menjadi 61 kasus di 2011, dan lebih banyak lagi di 2012 .

   Hasil pantauan Somasi itu, diperkuat dengan data berbasis media massa, data pembanding dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dan hasil wawancara dengan berbagai pihak terkait.

  Sepanjang 2011, misalnya, Kejati NTB beserta jajarannya hanya menangani 34 kasus korupsi, termasuk sebagian kasus dari total 12 kasus yang ditangani Polda NTB beserta jajarannya. Namun, yang sampai ke pengadilan tingkat pertama hanya 17 kasus, dan yang telah berkekuatan hukum tetap baru enam kasus.

  Dari 12 kasus yang ditangani Polda NTB dan jajarannya itu, hanya satu kasus yang sampai di peradilan tingkat pertama yakni kasus dana hibah di Kabupaten Dompu.

  Hal serupa juga terjadi di 2012, dan dikhawatirkan akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, yang menggambarkan buruknya kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

  "Mari teman-teman wartawan, kita bersama-sama menyikapi masalah ini agar penanganan kasus dugaan korupsi di 2013 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Ahyar.

***1***

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026