Ditegur tidak ngobrol saat rapat, pria di Bima ini todongkan pistol rakitan

id Pria,Pistol rakitan,Pistol,Madapangga,Bima,Rapat,Polsek Madapangga,Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko,Kapolres Bima,AKBP Heru Sasongko

Ditegur tidak ngobrol saat rapat, pria di Bima ini todongkan pistol rakitan

Barang bukti pistol rakitan

dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun
Mataram (ANTARA) - Seorang pria berinisial AH (34), nekat menodongkan pistol rakitan ke peserta rapat anggaran lapangan sepakbola di aula Kantor Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Bima, karena tidak terima supaya tidak mengobrol saat acara tersebut. 

Akhirnya petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga Polres Bima Polda NTB mengamankannya. 

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat, mengatakan, anggotanya seorang pria karena memiliki dan menguasai satu pucuk pistol rakitan  dan satu butir peluru tajam aktif.

"Sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Pria itu diamankan berawal saat masuk ke kantor Desa setempat, karena rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola Desa. Saat rapat berlangsung AH mengobrol dengan salah satu aparatur desa.

Seorang peserta rapat menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat. Tak terima lantaran ditegur AH dengan nada emosi menunjuk salah satu anggota rapat menggunakan jari telunjuk.

"Tidak sampai di situ pelaku yang berlagak seperti koboi itu langsung menodongkan sepucuk senpi rakitan tepat pada kepala salah satu peserta rapat yang menegurnya itu," katanya. 

Beruntung, staf desa dan anggota polsek Madapangga yang juga ada pada saat rapat langsung merampas sepucuk senpi rakitan itu dari tangan pria AH. 

AH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasca kejadian itu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Madapangga terpantau aman. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.