GADIS DESA DICABULI DAN DITELANTARKAN DI HUTAN

id

     Mataram, 8/1 (ANTARA) - Gadis desa lulusan Sekolah Dasar (SD) berinisial A (13) asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dicabuli kekasihnya Supriyadi (30) alias Alip, hingga hamil tiga bulan, kemudian ditelantarkan di kawasan hutan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).  

     "Wanita dibawah umur itu ditemukan warga di sebuah gubuk di kawasan hutan Bayan, dan saat ini sedang kami tampung di kantor, setelah masalah ini dilaporkan ke Polres Lombok Timur," kata Koordinator Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi (LARD) NTB Mahmudah Kalla, di Mataram, Selasa.

     Mahmudah mengatakan, dari pengakuan gadis desa itu, tiga bulan lalu ia dibawa pergi oleh Supriyadi alias Adi alias Alip, kekasihnya yang baru dikenali dari jejering sosial "facebook" hingga berlanjut dalam komunikasi vis pesan singkat (SMS), ke kediaman neneknya Supriyadi yang bermukim di Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

     Desa Loloan itu merupakan desa perbatasan dengan wilayah Kabupaten Lombok Timur, yang masih banyak kawasan hutan, dan dalam salah satu kawasan hutan itu terdapat permukiman penduduk, yang salah satunya merupakan nenek Supriyadi.

     Gadis desa itu tinggal bersama bibinya Inaq Sahnun, di Dusun Tanjung Lauk, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, semenjak ibunya meninggal dunia, dan ayahnya kabur kemudian menikah dengan wanita lain di luar wilayah NTB.

     Gadis itu bersama dua orang adiknya menumpang di rumah bibinya yang juga dikategorikan keluarga miskin, sehingga terpaksa putus sekolah setelah tamat SD.        Karena itu, gadis desa itu mengaku tidak banyak berpikir atas ajakan kekasihnya itu, karena dijanjikan akan dinikahi segera mungkin.

     Ia pun ikut bersama kekasihnya itu hingga dicabuli dan kini tengah hamil tiga bulan, tanpa dinikahi lelaki berusia 30 tahun yang terdata sebagai residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sejumlah kasus kejahatan lainnya.

     "Gadis itu ditemukan warga di kawasan Hutan Bayan pada Selasa (1/1), dan kami menjemputnya setelah mendengar informasi tersebut, bersama lembaga advokasi lainnya di Lombok Timur, kemudian membawanya ke Kantor Polres Lombok Timur," ujarnya.

     Laporan kasus tindak pidana pencabulan itu di Kantor Polres Mataram pada Kamis (3/1) dan dilakukan visum et repertum pada Jumat (4/1), dan ada indikasi pencabulan, apalagi diketahui gadis itu telah hamil tiga bulan.

     Hanya saja, hingga kini pelaku pencabulan itu belum ditangkap aparat kepolisian, padahal identitas dan asal-usulnya cukup jelas.

     "Kami berharap, polisi serius tangani masalah ini. Kasus pencabulan wanita dibawah umur merupakan kejahatan berat sehingga polisi harus bisa menuntaskannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda NTB agar kasus ini dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

     Menurut Mahmudah, Polres Lombok Timur sebenarnya sudah mengetahui kasus membawa kabur wanita dibawah umur sejak awal, karena tiga bulan lalu sanak keluarga gadis itu melaporkan kasus anak hilang dengan sangkaan dibawa kabur oleh seorang laki-laki.

     Saat itu, memang polisi kesulitan mendeteksi jejak wanita yang dibawa kabur itu, sehingga penanganan kasusnya tidak terarah.

     "Sekarang sudah jelas ada korbannya, dan tentu ada petunjuk untuk menangkap pelakunya. Tapi sampai hari ini belum juga pelakunya ditangkap. Teman-teman pers sebaiknya membantu menginformasikan ke publik agar polisi tergerak untuk menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar aktivis perempuan yang konsisten menyikapi permasalahan hukum itu. (*)