Mataram, 17/2 (ANTARA) - Tidak sedikit yang meragukan usaha Lalu Ranggalawe dan Abdul Muchlis, ketika dua orang itu mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), guna menyerahkan berkas dukungan pasangan calon perseorangan.
Keraguan publik itu bukan tanpa dasar, karena aturan mengharuskan setiap bakal calon perseorangan akan dapat menjadi calon jika didukung lima persen suara dari total jumlah penduduk di provinsi itu.
Dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, yakni sebanyak 271.096 orang dari total penduduk sebanyak 5.421.928 jiwa.
KPU NTB membuka ruang penyerahan berkas dukungan calon perseorangan berbentuk surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk (KTP) rangkap tiga, pada 9 Desember 2012 hingga 7 Januari 2013.
Lalu Ranggalawe dan Abdul Muis yang menggunakan sandi politik "Laris" pertama kali menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan itu pada 10 Desember 2012.
Pasangan "Laris" diantar oleh seratusan massa pendukungnya, dengan berjalan kaki sekitar 300 meter menuju Kantor KPU Provinsi NTB.
Bak pengantin dalam tradisi "Nyongkolan" (Suku Sasak, Lombok), yang diiringi musik tradisional Sasak yakni Gendang Beleq, dan para pengantarnya juga menggunakan pakaian adat disertai atribut tombak dan atribut adat lainnya.
Ranggalawe bukanlah tokoh sentral di wilayah NTB, ia hanya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Pasangannya Muchlis juga hanya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima.
Namun, keinginan Ranggalawe menjadi Gubernur NTB melalui jalur calon perseorangan bukan bersifat dadakan.
Ia telah merencanakannya sejak lima tahun terakhir ini, atau semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan calon independen atau perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), pada Januari 2007.
MK mengabulkan permohonan uji materiil terhadap pasal 56 Ayat 2 Uundang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranggalawe merupakan salah satu putra daerah NTB yang ikut berjuang dalam proses pengajuan uji materiil pasal 56 itu, baik dalam bentuk aksi massa besar-besaran hingga berjuang di ruang sidang MK, sehingga ia dikenal sebagai salah satu perintis aturan calon perseorangan.
Ranggalawe dan pasangannya Muchlis merupakan satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan yang mendatangi KPU NTB guna menyerahkan berkas dukungan, dan melengkapi semampunya.
Awalnya, paket "Laris" itu hanya menyerahkan 110 ribu dukungan suara yang dibuktikan dengan lembaran KTP warga dari 10 kabupaten/kota di wilayah NTB.
Namun, Ranggalawe mengklaim bersama pasangannya, mereka sudah mengantongi 282.758 unit KTP pendukung untuk maju sebagai calon perseorangan, yang dihimpun sejak 2010.
Sampai hari terakhir tenggat waktu penyerahan dukungan suara calon perseorangan, total dukungan suara yang diserahkan ke KPU NTB sebanyak 293.532 suara.
Dukungan suara itu kemudian diverifikasi KPU provinsi kemudian ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, lalu dikembalikan lagi ke KPU Provinsi secara berjenjang.
Pleno rekapitulasi hasil verifikasi dukungan suara calon perseorangan di kabupaten/kota untuk bakal pasangan calon "Laris", yang dilakukan KPU Provinsi NTB pada 10 Februari 2012, dukungan suara sah hanya 54.012 suara, dari total dukungan suara yang diserahkan ke KPU NTB yakni sebanyak 293.532 suara.
Selebihnya dinyatakan tidak sah karena dukungan suara melalui dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) teridentifikasi ganda, merupakan anggota TNI dan Polri, dan tidak didukung persetujuan pemilik KTP.
Dengan demikian, Ranggalawe-Muchlis yang hanya bisa memenuhi 54.012 suara sah, masih kekurangan sedikitnya 217.084 suara untuk mencapai syarat minimal dalam mengusung pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 271.096 suara.
Parahnya, bakal pasangan calon perseorangan itu harus menyerahkan dukungan suara dua kali lipat dari kekurangan yang ada atau sebanyak 434.168 suara, jika ingin lolos dari tahapan administrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal saat tahapan penyerahan dokumen dukungan suara.
Namun, kekurangan dukungan suara itu tidak menyurutkan minat paket "Laris" untuk maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun berikutnya itu.
Didampingi seratusan masa pendukung, bakal pasangan calon perseorangan itu kembali mendatangi KPU NTB untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun berikutnya.
Saat mendaftar di hari terakhir tahapan pendaftaran, 5-11 Februari 2013, paket "Laris" hanya wajib menunjukkan surat tanda terima penyerahan berkas oleh KPU NTB.
Pasangan calon itu masih diberi waktu sampai 21 Februari 2013 untuk melengkapi kekurangan dukungan suara itu.
"Kalau bisa memenuhi maka bisa ikut dalam pemilihan, sebaliknya jika tidak memenuhi maka akan dicoret dari daftar bakal pasangan calon," kata Ketua KPU NTB Fauzan Khalid.
Jeritan hati
Ketika diajak berbincang-bincang, Ranggalawe mengaku tetap optimistis untuk dapat memenuhi kekurangan dukungan suara, meskipun dari raut wajahnya terlihat galau karena bukan perkara mudah memenuhi sebanyak 434.168 dukungan suara (kekurangan dan tambahan sebagai pinalti).
Ia pun tahu kalau peluang gugur menjadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu jauh lebih besar dari peluang lolos persyaratan administrasi.
Namun, dibalik semua itu, Ranggalawe mengaku akan tetap puas meskipun nantinya tersingkir dari daftar kandidat Pilkada NTB itu. Ia puas karena telah membuka ruang pencerdasan politik.
"Ini adalah pendidikan politik kepada adik-adik yang ingin menjadi gubernur atau bupati/walikota tanpa melalui partai politik, sehingga setiap orang akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi saat berhadapan dengan kandidat yang didukung oleh partai politik," ujarnya.
Ranggalawe berharap, kelak bermunculan figur-figur calon pemimpin NTB yang bukan hanya berasal dari politisi, tetapi juga rakyat biasa seperti dirinya, namun berhati nurani dan memiliki kemampuan untuk mengayomi dan perduli terhadap rakyat jelata.
Ia menghendaki pemimpin NTB tidak dari kalangan politisi atau diusung parpol, agar dalam kepemimpinnya tidak selalu tersandera oleh kepentingan politik, yang ujung-ujung hanya menyejahterakan kalangan tertentu saja.
"Saya juga ingin agar penataan pemerintahan di Provinsi NTB yang masih bersifat tertutup dan ekslusif, dibenahi. Ruang berkomunikasi dengan masyarakat yang bersifat partisipatif sungguh masih kurang. Masyarakat yang memiliki mandat dan kedaulatan kepada pemerintahan sehingga ruang komunikasi dengan masyarakat tidak boleh dibatasi, atau dikangkangi oleh partai politik," ujarnya.
Sambil mengupayakan tambahan dukungan suara itu, Ranggalawe dan pasangannya, juga rela menghabiskan uang sebesar Rp15 juta per orang, untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Tahapan pemeriksaan kesehatan para bakal calon Pilkada NTB, 12-18 Februari 2013, dan paket "Laris" menjalani pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan jasmani dan rohani, pada 13 Februari. Saat itu, kandidat yang tengah berkuasa (incumbent) yakni TGH M Zainul Majdi dan Muhammad Amin (TGB-Amin) juga melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dua bakal pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya, dan satu pasangan calon lainnya sehari setelahnya.
Lima pasangan
Terdapat lima bakal pasangan calon Pilkada NTB yang penetapannya dari bakal calon menjadi calon, akan dilakukan KPU NTB pada 25 Maret 2013.
Selain "Laris" dan TGB-Amin, tiga paket pasangan calon lainnya yakni Harun Al Rasyid dan TGH Lalu Muhyi Abidin (Harum), DR KH Zulkifli Muhadli dan Prof DR H Muhammad Ichsan (Zul-Ichsan), dan H Suryadi Jaya Purnama dan Johan Rosihan "Suryadi-Johan".
Paket "Harum" diusung oleh 18 parpol yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PNBK Indonesia, PPDI, Partai Buruh, PNIM, PDP, PSI, PPNUI, PPN, PPI, PKP, Partai Patriot, Partai Merdeka, PMB, PIS, Parta Barnas, Partai Kedaulatan, dan PKPI.
Harun merupakan mantan Gubernur NTB periode 1998-2003 yang kini masih menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra.
Muhyi kini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, yang juga petinggi Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Wathan (NW) NTB, organisasi Islam terbesar di wilayah NTB.
Paket Zul-Ichsan diusung empat parpol peserta Pemilu 2009 itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Zulkifli merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB NTB, yang masih menjabat Bupati Sumbawa Barat untuk periode keduanya. Jabatan bupati itu diraih sejak 2005.
Sementara Ichsan adalah mantan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Mataram (Unram) yang kini menjabat Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) NTB.
Sedangkan paket TGB-Amin diusung tujuh parpol yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerindra.
Zainul Majdi yang akrab disapa TGB merupakan Gubernur NTB periode 2008-2013, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat.
Sementara Amin merupakan kader Partai Golkar yang menjabat Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB, yang juga masih menjadi anggota DPRD NTB periode 2009-2014. Amin berasal dari Pulau Sumbawa.
Paket "Suryadi-Johan" diusung tiga parpol yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN).
Suryadi merupakan Ketua DPD PKS NTB yang juga Wakil Ketua DPRD NTB, sementara Johan merupakan Wakil Ketua DPD PKS NTB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu ditetapkan 13 Mei 2013 untuk putaran pertama dan 22 Juli untuk putaran kedua.
Namun, khusus paket "Laris" kemungkinan empat hari lagi akan tersingkir dari daftar bakal pasangan calon karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.
Ranggalawe yang menjadi motor utama paket "Laris" menyisahkan harapan, kelak ada Gubernur NTB yang berasal dari calon perseorangan. (*)