Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo yang dihubungi di Mataram, Senin, menjelaskan tilang manual ini akan berlaku untuk penindakan terhadap pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.
"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Djoni.
Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, jelas dia, petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.
Untuk realisasi dari rencana penerapan tilang manual, Djoni mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan dengan seluruh kepala satlantas kabupaten/kota di NTB.
"Sebelum diberlakukan kembali, kami akan rapatkan dahulu, kami kumpulkan seluruh kepala satlantas di NTB, kami akan evaluasi dan tentukan kapan mulai berlaku. Yang jelas, ini (tilang manual) akan kami berlaku di seluruh wilayah NTB," ucapnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram tiadakan tilang manual hingga pemilu selesai
Selasa, 16 Januari 2024 17:41
Tilang nonelektronik mulai diterapkan di Lombok Tengah
Minggu, 16 April 2023 17:10
Polda NTB terapkan kembali tilang manual, ini alasannya
Jumat, 14 April 2023 16:54
Polres Bogor tak terapkan tilang manual
Selasa, 7 Februari 2023 18:55
Dirlantas Polda NTB perintahkan tindak tegas pelaku balap liar
Selasa, 7 Februari 2023 17:16
Polresta Bima kembali menerapkan tilang manual
Senin, 9 Januari 2023 17:31
IPW ingatkan jajaran Polantas tak ragu laksanakan tilang
Rabu, 21 Desember 2022 4:54
Tidak ada tilang manual, pelanggar lalu lintas tetap ditegur secara humanis
Senin, 21 November 2022 9:54