Mataram, 24/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengundang pimpinan partai politik guna mensosialisasikan mekanisme atau tata cara pencalonan calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2014.

  "Sedang disusun jadwalnya, untuk segera disosialisasikan tata cara pencalonan caleg itu," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid, ketika dihubungi di Mataram, Minggu.

  Ia mengatakan, tahapan pencalonan caleg Pemilu 2014 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

  Peraturan KPU itu ditetapkan pada 25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

  Dari peraturan itu, tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 6-15 April 2013, kemudian verifikasi pencalonan anggota DPRD 16 April-30 Juni 2013.

  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada 27 Juli 2013, verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, 16 April -14 Mei 2013, dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 4 Agustus 2013.

  Selanjutnya, tahapan pelaksanaan Kampanye, 11 Januari - 5 April 2014, audit dana kampanye 25 April - 25 Mei 2014, masa tenang 6-8 April 2014, pemungutan dan penghitungan suara 9 Aprill 2014,  rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional 26 April - 6 Mei 2014, penetepan hasil pemilu secara nasional 7-9 Mei 2014, penetapan parpol memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014.

  Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai kabupaten/kota 11-18 Mei 2014, peresmian keanggotaan DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD Juni - September 2014, dan pengucapan sumpah dan janji (DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD) Juli - Oktober 2014.

  "Sebelum tahapan pendaftaran caleg itu, harus dilakukan serangkaian sosialisasi, termasuk mengundang pimpinan parpol untuk mensosialisasikannya, agar dipahami semua pihak," ujar Fauzan.

  Ketua KPU NTB yang pada periode sebelumnya menjadi anggota itu mengakui, pada tahapan pencalonan caleg merupakan salah satu tahapan pemilu yang rentan masalah.

  Seringkali mencuat nama kandidat yang diusung partai politik yang berbeda, akibat koordinasi yang kurang baik.

  "Tapi, kami akan tetap mengedepankan aturan, caleg yang diusung pimpinan parpol yang sah yang kami tindaklanjuti. Seorang bakal caleg pun tidak boleh didaftar oleh lebih dari satu parpol," ujarnya.

  Sejak awal Februari 2013, sejumlah parpol calon peserta Pemilu 2014 di wilayah NTB sudah mulai membahas caleg sesuai kriteria dan ketentuan parpol tersebut.

  Pemilu 2014 akan diikuti oleh 10 parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026