Mataram, 3/3 (Antara) - Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi segera mempresentasikan rancangan daerah pemilihan (dapil) DPRD di hadapan KPU pusat, di Jakarta, yang dijadwalkan 4-6 Maret 2013.

  "KPU provinsi yang akan mempresentasikan rancangan dapil baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, untuk ditindaklanjuti KPU pusat," kata Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, ketika dihubungi di Mataram, Minggu.

  Ia mengatakan, KPU provinsi dan KPU di 10 kabupaten/kota dalam wilayah NTB sudah merampungkan rancangan dapil DPRD, dan sudah pula digelar konsultasi publik tentang penyusunan dan penetapan dapil anggota DPRD dengan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

  Konsultasi publik itu mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

  Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Setiap Dapil, dan Keputusan KPU No. 8/Kpts/KPU/2013 tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/kota serta Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

  Selain itu, mengacu kepada jumlah penduduk NTB berdasarkan Data Administrasi Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebanyak 5.398.573 jiwa, yang dituangkan dalam SK Gubernur NTB Nomor 633 Tahun 2012, untuk dapil DPRD provinsi.

  Untuk dapil DPRD kabupaten/kota mengacu kepada DAK2 yang dituangkan dalam SK Bupati/Wali Kota masing-masing.

  "Penyusunan dapil itu juga mempedomani tujuh prinsip utama yang diatur dalam tata cara penyusunan dapil," ujarnya.

  Ketujuh prinsip utama itu yakni kesetaraan nilai suara atau nilai suara (harga kursi) yang setara dengan dapil, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, yakni pembentukan dapil dengan jumlah kursi yang besar (7-12 kursi, kecuali mataram lima kursi), serta proporsionalitas yakni kesetaraan/perimbangan alokasi kursi antardapil.

  Selain itu, integritas wilayah yakni kebupaten/kota atau kecamatan saling berbatasan, keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

  Selanjutnya, berada dalam cakupan wilayah yang sama yakni dapil DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dari satu atau beberapa kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam dapil DPRD provinsi (seperti Lombok Timur dan Lombok Tengah).

  Penyusunan dapil juga memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya dan adat istiadat, berkesinambungan yakni mengacu dapil pada Pemilu 2009, kecuali alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi 12 kursi, seperti di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

  "Dari tujuh prinsip itu, dihasilkan konsep penetapan dapil DPRD NTB yakni terdiri dari delapan dapil sesuai wilayah kecamatan atau gabungan wilayah kecamatan. Ini yang akan dipresentasikan di hadapan KPU pusat," ujarnya.

  Khusus dapil DPRD Provinsi NTB, dalam rancangan KPU NTB, delapan dapil itu terdiri dari dapil 1 (Kota Mataram) lima kursi, dapil 2 (Lombok Barat, Lombok Utara) 12 kursi, dapil 3 dan 4 (Lombok Tengah) masing-masing tujuh kursi,  5 dan 6 (Lombok Timur) masing-masing delapan dan tujuh kursi, dapil 7 (Kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Barat) tujuh kursi, dan dapil 8 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima) 11 kuri.

  Dapil 1 dan 2 mencakup seluruh kecamatan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.

  Dapil 3 mencakup Kecamatan Praya, Praya Tengah, Pujut, Praya Timur, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.

  Dapil 4 mencakup Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Pringgarata dan Jongkat.

  Dapil 5 mencakup Kecamatan Selong, Sukamulia, Suralaga, Labuhan Haji, Pringgasela, Aikmal, Wanasaba, Pringgabaya, Sembalun, Sambelia dan Suwela.

  Dapil 6 mnecakup Kecamatan Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Keruak dan Jerowaro.

  Sedangkan dapil 7 dan 8 mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima.

Totalnya sebanyak delapan dapil dengan jumlah penduduk sebanyak 5.398.573 jiwa yang dialokasikan sebanyak 65 kursi di DPRD NTB.

  Sesuai jadwal, penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Kemudian, penetapan Dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026