Mataram, 25/3 (Antara) - Tim hukum pasangan calon perseorangan Lalu Ranggalawe SH MH dan Ir H Abdul Muchlis HMA atau Laris, segera menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur.

  "Tim hukum Laris segera melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, tidak mau di PTUN Mataram karena diyakini di Surabaya lebih baik," kata Junaidi, Koordinator Tim Komunikasi dan Jaringan Laris, kepada wartawan di Mataram, Senin, sesaat setelah KPU mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

   KPU Provinsi NTB menggugurkan satu-satunya pasangan calon perseorangan dari keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), karena tidak memenuhi syarat dukungan.

  Laris merupakan satu-satuanya pasangan calon perseorangan yang mendaftar di KPU NTB untuk bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 itu.

  Ranggalawe merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang juga perintis calon perseorangan di wilayah NTB, sementara Muchlis merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima. 

  Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid mengatakan, pasangan calon perseorangan itu tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada NTB karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan minimal yang ditetapkan.

  Sampai batas akhir pemasukan berkas dukungan untuk calon perseorangan, Laris hanya memenuhi total sebanyak 164.533 dukungan.

  Syarat dukungan calon perseorangan itu berupa surat pernyataan dukungan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berita cara dukungan.

  Sesuai ketentuan, dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu yakni sebanyak 271.096 orang dari total penduduk sebanyak 5.421.928 jiwa atau minimal lima persen dukungan suara penduduk NTB.

  "Dengan demikian, Laris kekurangan sebanyak 106.563 dukungan untuk dapat lolos sebagai peserta dalam Pilkada NTB itu," ujar Fauzan.

  KPU NTB hanya menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta Pilkada NTB, yang akan dipilih oleh rakyat pada 13 Mei 2013.

  Keempat pasangan calon peserta Pilkada NTB yang diusung gabungan partai politik itu, Harun Al Rasyid dan TGH Lalu Muhyi Abidin yang menggunakan sandi politik Harum, DR KH Zulkifli Muhadli dan Prof DR H Muhammad Ichsan atau  Zul-Ichsan, TGH M Zainul Majdi dan Muhammad Amin atau TGB-Amin, dan H Suryadi Jaya Purnama dan Johan Rosihan atau "Suryadi-Johan".

  Pascapenetapan pasangan calon itu, Junaidi yang juga hadir di Kantor KPU NTB mengatakan, KPU NTB dan jajarannya di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan kesalahan administrasi, sehingga berakibat gugurnya pasangan calon perseorangan itu.

  "Intinya ada pelanggaran administrasi oleh KPU NTB dan jajarannya, yakni pelanggaran tata cara verifikasi yang berakibat dukungan suara untuk pasangan Laris hilang sebagian. Akibatnya, dinyatakan tidak memenuhi dukungan sesuai syarat minimal," ujarnya.

  Junaidi, akibat pelanggaran tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan itu, Laris kehilangan 5.000 dukungan di Kabupaten Lombok Timur, dan lebih dari 150 ribu dukungan di Kabupaten Lombok Tengah.

   Versi Laris, dukungan suara di Kabupaten Lombok Tengah terhimpun sebanyak 255 ribu dukungan, namun KPU hanya mengakui keabsahan sebanyak 91 ribu suara.

   Karena itu, kata Junaidi, tim hukum Laris segera melayangkan gugatan di PTUN Surabaya, agar mendapat keadilan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

   "Nnati, kita lihat perkembangannya setelah sidang di PTUN Surabaya, kami yakin memang, dan akan ada sikap lanjutan pascaputusan sidang di PTUN Surabaya itu," ujar Junaidi. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026