"Kami menilai proses Pilkada NTB syarat masalah, termasuk tata cara verifikasi pasangan calon sehingga menggugurkan kandidat calon perseorangan," kata Sekretaris KPLT Junaidi Supriadin Akbar, saat beraksi di depan Kantor Bawaslu NTB, di Mataram, Senin.
Sebagian pengurus KPLT itu merupakan massa pendukung pasangan calon perseorangan yang digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dalam keikutsertaannya sebagai peserta Pilkada NTB, yakni Lalu Ranggalawe SH MH dan Ir H Abdul Muchlis HMA atau Laris.
Kabupaten Lombok Tengah merupakan basis massa pendukung calon perseorangan yang gagal jadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 itu.
Selain berorasi di depan Kantor Bawaslu NTB, massa aksi juga beraudiens dengan seluruh anggota Bawaslu NTB, termasuk ketuanya Khualid.
Pada audiensi itu, pengunjuk rasa mendesak Bawaslu untuk menyikapi berbagai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam proses Pilkada NTB, seperti pelanggaran tata cara verifikasi yang berakibat dukungan suara untuk pasangan Laris hilang sebagian.
Mereka mengklaim akibat pelanggaran KPU itu, paket Laris dinyatakan tidak memenuhi dukungan sesuai syarat minimal.
Junaidi mengatakan, akibat pelanggaran tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan itu, Laris kehilangan 5.000 dukungan di Kabupaten Lombok Timur, dan lebih dari 150 ribu dukungan di Kabupaten Lombok Tengah.
Dukungan suara di Kabupaten Lombok Tengah terhimpun sebanyak 255 ribu dukungan, namun KPU hanya mengakui keabsahan sebanyak 91 ribu suara.
Karena itu, massa KPLT menggelar unjuk rasa untuk mendesak Bawaslu NTB menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami sudah ungkapkan permasalahan, dan besok kami akan datang lagi ke Bawaslu untuk memberikan laporan resmi disertai bukti-bukti pendukung," ujarnya.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran yang menggugurkan pasangan calon perseorangan itu, massa aksi juga menyoroti keputusan KPU NTB yang meloloskan pasangan calon DR KH Zulkifli Muhadli dan Prof DR H Muhammad Ichsan atau Zul-Ichsan.
Mereka menilai pasangan calon Zul-Ichsan tidak layak diloloskan sebagai peserta Pilkada NTB karena Zulkifli pernah divonis menggunakan ijazah palsu level sekolah dasar, dan hal itu diperkuat dengan putusan Mahkah Agung (MA) sehingga putusan hukum itu berkekuatan hukum tetap.
Hanya saja, saat mendaftar di KPU NTB, Zulkifli tidak menggunakan ijazah yang bermasalah itu, tetapi menggunakan surat keterangan hilang, sebagai pengganti ijazah tersebut.
"Sudah ada putusan hukum tetap soal ijazah itu tetapi KPU NTB masih saja meloloskan pasangan calon itu. Kami juga desak Bawaslu sikapi itu," ujar Junaidi.
Menanggapi berbagai sorotan warga pengunjuk rasa itu, Ketua Bawaslu NTB Khualid mengatakan, pihaknnya akan mempelajari permasalahan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan Bawaslu.
"Nanti kami cermati dan tindaklanjuti. Kami pun siap dipantau oleh semua pihak, terkait tupoksi Bawaslu," ujarnya.
Proses Pilkada NTB sudah sampai tahapan pascapenentuan nomor urut pasangan calon sebagai peserta, dan sedang menuju tahapan kampanye yang dijadwalkan 26 April hingga 9 Mei 2013.
Keempat pasangan calon yang akan dipilih oleh rakyat NTB pada 13 Mei 2013 itu TGH M Zainul Majdi dan Muhammad Amin atau TGB-Amin (nomor 1), H Suryadi Jaya Purnama dan Johan Rosihan atau "Suryadi-Johan" (nomor 2), Harun Al Rasyid dan TGH Lalu Muhyi Abidin yang menggunakan sandi politik Harum (nomor 3), dan DR KH Zulkifli Muhadli dan Prof DR H Muhammad Ichsan atau Zul-Ichsan (nomor 4). (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026