Mataram, 24/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu penyerahan surat pengunduran diri dari keanggotannya sebagai anggota DPRD dari suatu parpol yang berpindah ke parpol lain kemudian menjadi calon bakal anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2014.
"Kami tunggu surat pengunduran diri itu, karena itu keharusan dalam aturan, sebelum bakal caleg yang bersangkutan ditetapkan dalam DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD Provinsi NTB, 25 Juni 2013," kata Ketua KPU NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Rabu.
Fauzan mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan bakal caleg yang berpindah parpol itu saat mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan di KPU NTB.
Terdapat tujuh orang anggota DPRD NTB yang berpindah parpol kemudian menjadi bakal caleg, karena parpol yang "mengutusnya" ke DPRD NTB tidak lagi menjadi parpol peserta Pemilu 2014.
"Mereka (caleg pindah parpol) sudah tahu kewajibannya ketika menjadi caleg pindah parpol, kami hanya mengingatkan saja sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 telah mendaftarkan calegnya pada tahapan pencalonan, 9-22 April 2013.
Umumnya, parpol peserta pemilu itu memanfaatkan kuota 100 persen untuk pengajuan dafar caleg, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hanya mengajukan 59 orang caleg dari kuota 65 kursi di DPRD NTB.
Namun, semua parpol memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan parpol pertama yang mendaftarkan calegnya di KPU NTB pada masa pendaftaran, 9-22 April 2013. Disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Enam parpol lainnya mendaftarkan calegnya di hari terakhir, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Fauzan, undang undang membolehkan jumlah caleg yang diusung setiap parpol peserta Pemilu 2014 mencapai 100 persen dari jumlah kursi DPRD setempat.
"Kalau ada parpol yang tidak memenuhi kuota, itu hak mereka, karena undang undang membolehkan 100 persen kuota," ujarnya.
Selanjutnya, KPU NTB akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPRD provinsi itu, yang dijadwalkan 24-30 April 2013. Tahapan perbaikannya sampai 29 Mei 2013.
Tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-14 Mei 2013, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota 12-25 Juni.
Selanjutnya, pengumuman DCS anggota DPRD 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPRD pada 4 Agustus 2013. (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026