"Salah satu jaringan besar sindikat narkoba yang dilemahkan BNN April 2013, dengan cara menyita asetnya yakni jaringan HK yang beraksi di wilayah Bali, dan Nusa Tenggara," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto, di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika, yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
Ia mengatakan, pada setiap pengungkapan kasus jaringan narkoba, BNN tidak hanya memutuskan jaringannya semata, namun juga selalu menyita aset hasil transaksi narkoba yang mereka miliki.
Pekan lalu, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali dan NTB yang dikendalikan oleh D alias S.
Aset yang disita BNN yakni, satu unit rumah, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda Civic, enam unit sepeda motor, 10 unit mobil angkutan kota, dua buku tabungan BCA atas nama istri D, tiga sertifikat tanah, dan enam akta jual beli tanah.
Penangkapan terhadap D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu.
Berdasarkan hasil analisis intelejen, sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April 2013 lalu seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Jakarta sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada DU.
DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya tanggal 17 April 2013, DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada Y.
Petugas BNN kemudian menangkap Y di rumahnya, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 4.913,2 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim BNN mengamankan anggota jaringan lainnya yaitu W. Dari tangan W, petugas berhasil menyita 192,3 gram sabu yang ia simpan di rumahnya. Di tempat berbeda, DU ditangkap oleh BNN sesaat setelah membeli tiket pulang ke Jakarta.
Berdasarkan data yang dikumpulkan maka dilakukan pengembangan dan hasilnya tim BNN mengamankan CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, CS diketahui menanam sabu seberat 1.140,3 gram yang gagal edar karena mutunya rendah.
Sabu itu merupakan millik U yang berdomisili di Bali. Sabu itu dititipkan oleh U kepada CS karena rencananya sabu yang rusak itu akan dicampur dengan sabu berkualitas bagus yang berasal dari Malaysia.
Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bali, dan berhasil menangkap U, pada tanggal 19 April 2013. Dari tangan U, sabu seberat 340 gram berhasil diamankan.
Selanjutnya, BNN memburu D selaku pengendali dari jaringan peredaran narkoba di Surabaya dan Bali serta NTB, hingga diamankan oleh petugas BNN, di kawasan Trawas, Mojokerto pada Minggu (21/4). Total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini seberat 6.585,8 gram.
"Dari pemeriksaan terhadap HK dan rekan-rekannya, mencuat tiga nama lainnya yang kini masih buron. Berdasarkan keterangan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah NTB dan sekitarnya," ujar Sumirat. (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026