Imigrasi Bali sebut mayoritas pelanggaran pada 2022 WNA "overstay"

id Imigrasi Ngurah Rai,WNA overstay Bali,pelanggaran WNA Bali

Imigrasi Bali sebut mayoritas pelanggaran pada 2022 WNA "overstay"

Arsip foto - Penumpang pesawat udara mengikuti pemeriksaan dokumen keimigrasian di konter imigrasi setibanya di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj)

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaporkan mayoritas pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali sepanjang 2022 yaitu izin tinggal yang kedaluwarsa (overstay).

Setidaknya, ada 69 WNA yang dideportasi, karena mereka tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh imigrasi (overstay), dan melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.. “Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi 69 kasus, TAK Pendetensian 58 kasus, dan Pro Justitia 1 kasus,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Imigrasi Ngurah Rai yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menambahkan WNA terbanyak yang kena sanksi administratif dari Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 2022 berasal dari Brazil 15 orang, kemudian Rusia 8 orang, Amerika Serikat 6 orang, Australia 6 orang, dan Inggris 6 orang.  

Beberapa dari WNA itu juga ada yang telah menjalani hukuman lebih dulu di Bali sebagai narapidana sampai akhirnya mereka dideportasi kembali ke negara asal saat bebas. Beberapa kasus yang menjerat WNA itu di antaranya penyalahgunaan narkotika, dan penipuan. 

Dalam siaran yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan pihaknya juga gencar menggelar sosialisasi aturan-aturan keimigrasian terhadap WNA di Bali, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Sepanjang 2022, ada 489 kegiatan dari Tim PORA, terdiri atas empat operasi gabungan, dan 307 kegiatan sosialisasi. 

Sugito juga melaporkan sepanjang 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerbitkan 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) terutama mereka yang tinggal di wilayah Bali.

Dari jumlah itu, WNA Rusia jadi warga asing terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022 yaitu sebanyak 29.762 orang, kemudian WNA asal Australia 8.219 orang, Jerman 7.434 orang, Perancis 6.547 orang, dan Inggris 6.516 orang. 

Baca juga: Imigrasi Entikong maksimalkan pelayanan hadapi Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Imigrasi Kediri sebut umlah penerbitan paspor meningkat signifikan


“Dari total 71.001 izin tinggal yang diterbitkan oleh Imigrasi Ngurah Rai, rinciannya 42.311 merupakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 22.346 Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), 3.831 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 410 Izin Tinggal Tetap (ITAP),” kata Sugito.