Ditjen spk akan beri penghargaan kepala daerah

id metrologi kemdag ditjen spk

Ditjen spk akan beri penghargaan kepala daerah

Penyerahan penghargaan Mertology Aaward pada Pertemuan Teknis Kemetrologian yang diselenggarakan oleh Direktorat Metrologi di Senggigi, Lombok 3 s/d 6 September 2013. (apn)

Kami sedang melakukan proses penilaian apakah para kepala daerah dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan secara reguler terhadap barang yang beredar atau tidak, dan apakah mereka melakukan edukasi secara reguler
Mataram, (Antara Mataram) - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Pelayanan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan akan memberikan penghargaan kepada lima kepala daerah yang peduli dalam pengawasan perlindungan konsumen pada November 2013.

Direktur Jenderal (Dirjen) SPK Kementerian Perdagangan Nus Nuzula Ishak usai acara pembukaan Pertemuan Teknis Kemetrologian di Senggigi, Lombok, Rabu malam, mengatakan terkait dengan rencana pemberian penghargaan tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penilaian.

"Kami sedang melakukan proses penilaian apakah para kepala daerah dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan secara reguler terhadap barang yang beredar atau tidak, dan apakah mereka melakukan edukasi secara reguler kepada masyarakat," katanya.

Pada pembukaan Pertemuan Teknis Kemetrologian (Pertekmet) ke-16 itu, Ditjen SPK memberikan "Metrologi Award" kepada tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal terbaik yang secara konsisten menerapkan sistem manajemen mutu.

Selain itu penghargaan juga diberikan kepada tiga pegawai berhak teladan yang memiliki etos kerja, integritas dan dedikasi yang baik pada saat melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Khusus penghargaan pasar tertib ukur diberikan kepada pengelola pasar induk Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penghargaan tersebut merupakan salah satu dari 30 penerima "Metrologi Award" di seluruh Indonesia.

Penghargaan untuk pasar tertib ukur tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian oleh tim terpadu pusat dan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi.

Direktur Metrologi Ditjen SKP Kementerian Perdagangan Hari Prawoko mengatakan, pasar tertib ukur adalah semua alat ukur di pasar sudah bertanda tera sah yang berlaku, mulai dari timbangan, literan dan anak timbangannya sudah ditera.

"Selain penilaian itu kita juga melihat konsistensinya, semua alat ukur itu ditera ulang setahun sekali untuk alat ukur di pasar. Untuk meter listrik, tera dilakukan 10 tahun sekali dan meteran air lima tahun sekali," katanya. (*)