Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Hibnu menanggapi persoalan salah seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan Polri, namun justru dijadikan sebagai tersangka. Ia mengakui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Menurut dia, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. "Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.
Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Dalam hal ini, kata dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya pula.
Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Polri deteksi keberadaan pekerja migran minta pulang
Baca juga: Polri stop penggunaan pelat RF dan pelat rahasia sejak Oktober 2022
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia. "Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.
Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan. "Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu.
Berita Terkait
Korban pelecehan seksual tersangka tunadaksa di Mataram bertambah jadi 15 orang
Jumat, 6 Desember 2024 19:39
Banyaknya korban jadi kendala penyidik tuntaskan kasus NET89
Rabu, 16 Agustus 2023 19:00
11 TKW jadi korban penipuan tersangka pembunuhan berantai Wowon
Selasa, 24 Januari 2023 18:23
Pelaku tabrakan beruntun tewaskan mahasiswi di Mataram resmi jadi tersangka
Rabu, 4 Januari 2023 14:40
Tersangka kekerasan seksual di Alor pernah jadi korban
Selasa, 13 September 2022 21:16
Dugaan korupsi bansos korban kebakaran di Bima Rp2,3 miliar, tiga jadi tersangka
Selasa, 28 Juni 2022 14:40
Korban begal jadi tersangka, ini saran Kabareskrim Polri kepada Kapolda NTB
Jumat, 15 April 2022 17:13
Ini kronologis Amaq Santi korban begal jadi tersangka sampai dibebaskan
Rabu, 13 April 2022 21:03