"Rapat koordinasi terpadu ini dipandang penting untuk pencegahan gangguan kamtibmas di 2014 sebagai tahun spesifik yang sarat kegiatan politik seperti pemilu legislatif dan pemilu Presiden," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi terpadu, di Mataram, Senin, guna membahas rencana aksi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di 2014.

"Rapat koordinasi terpadu ini dipandang penting untuk pencegahan gangguan kamtibmas di 2014 sebagai tahun spesifik yang sarat kegiatan politik seperti pemilu legislatif dan pemilu Presiden," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur, usai memimpin rapat koordinasi itu.

Rapat koordinasi terpadu itu dihadiri Komandan Korem (Danrem) 162/Wira Bhakti Kolonel Inf Sofian Chandra, dan petinggi Polda NTB, serta sejumlah kepala daerah di wilayah NTB.

Nur mengatakan, rapat koordinasi yang tertutup untuk pers itu mengarah kepada upaya penyamaan persepsi guna memberi menjamin, mengawal dan mengupayakan stabilitas kamtibmas, yang mencakup stabilitas keamanan, sosial, dan ekonomi.

"Upaya cerdasnya yakni pencegahan dini, yang diawali dari pengamatan kemudian mengantisipasi berbagai sumber kerawanan gangguan kamtibmas, dan tentunya dialokasikan anggaran untuk rencana aksi tersebut," ujarnya.

Hal itu merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Inpres Nomor 2 Tahun 2013 yang diterbitkan tanggal 28 Januari 2013 itu, ditujukan kepada Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Intelijen Negara BIN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Isinya, pertama, meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada diktum pertama, dilakukan dengan cara membentuk tim terpadu tingkat pusat dan tim terpadu tingkat daerah dengan mengikutsertakan semua unsur terkait, guna menJamm adanya kesatuan komando dan pengendalian serta kejelasan sasaran, rencana aksi, pejabat yang bertanggung jawab pada masing-masing permasalahan, serta target waktu penyelesaiannya.

Mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan tegas serta proporsional, untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas seperti sediakala.

Merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan.

Ketiga, dalam rangka penghentian tindak kekerasan, dengan cara dalam keadaan tertentu, sesuai perundang-undangan, Polri dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu oleh unsur TNI, unsur kementerian/lembaga terkait, dan unsur pemerintah daerah.

Menyiapkan pos komando dengan memanfaatkan fasilitas instansi pemerintah terdekat, guna mendukung kelancaran pengendalian, kegiatan administrasi dan logistik, serta pusat informasi.

Mengikutsertakan lembaga pemerintah lainnya, masyarakat, para tokoh, dan organisasi kemasyarakatan.

Keempat, anggaran untuk peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri dibebankan pada APBN dan/ atau APBDsesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelima, menugaskan Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Terpadu Tingkat Pusat untuk menyusun rencana aksi terpadu nasional penanganan gangguan keamanan dalam negeri, dan mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, danmengawasi pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri.

Selain itu, memberikan penjelasan kepada publik secepatnya tentang terjadinya gangguan keamanan dalam negeri sebagai akibat konflik sosial dan terorisme serta perkembangan penanganannya, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden.

Keenam, para gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Tim Terpadu Tingkat Daerah, diharuskan menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya dengan berpedoman pada rencana aksi terpadu nasional.

Selain itu, mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya, dan segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai terjadinya gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya sebagai akibat konflik sosial dan terorisme serta perkembangan penanganannya, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ketujuh, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait agar memberikan dukungan sesuai kebutuhan dalam penyelesaian gangguan keamanan sesuai dengan akar permasalahan, sehingga peningkatan efektivitaspenanganan gangguan keamanan dalam negeri terlaksana dengan baik.

Kedelapan, melaksanakan Inpres tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026