Menyampaikan pelaporan dana kampanye adalah kewajiban parpol agar tidak menimbulkan pertanyaan dan permasalahan lain di kemudian hari

Sumbawa Besar,  (Antara)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan setiap pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk segera menyampaikan pelaporan dana kampanye hingga batas waktu 27 Desember mendatang.

"Menyampaikan pelaporan dana kampanye adalah kewajiban parpol agar tidak menimbulkan pertanyaan dan permasalahan lain di kemudian hari," kata Sekretaris KPU Sumbawa Muhammad Muslich SH di Sumbawa Besar, Kamis.

Muslich, yang didampingi anggotanya Sudirman SIp, mengatakan, parpol berkewajiban melaporkan penggunaan dana kampanye terhitung sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Senada dengan pendapat tersebut, Sudirman menilai pelaporan itu sangat penting, sesuai dengan yang tersurat dalam PKPU No.17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2014, UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif maupun Surat Edaran KPU Republik Indonesia No.712 tertanggal 24 Oktober 2013 tentang Pelayanan Helpdesk yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Pada surat edaran itu, diinstruksikan kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk segera membuat dan menyampaikan pelaporan awal penggunaan dana kampanye kepada KPU paling lambat 27 Desember 2013, dan laporan tahap berikutnya paling lambat 2 Maret 2014.

Disebutkan Sudirman, ada lima poin penting yang harus mendapatkan perhatian bersama terkait dengan surat edaran tersebut, antara lain, pelaporan dana kampanye, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan menerima konsultasi dengan parpol, serta memberikan penjelasan tentang mekanisme pembukaan rekening dana kampanye.

"Poin lainnya adalah tentang mekanisme pelaporan tahap awal dan tatacara pembukuan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye," ujar Sudirman.

Di samping itu, lanjut dia, KPU sebagai konsultan harus memberikan pelayanan Helpdesk setiap Senin hingga Kamis mulai dari pukul 13.00 sampai 15.30 Wita.

"Petugas sekretariat harus siap membantu para pengurus parpol yang berkepentingan untuk itu," ujarnya.

Dalam penyampaian pelaporan dana kampanye tersebut, kata Sudirman, rinciannya harus jelas dengan membedakan antara rekening parpol dengan rekening khusus dana kampanye. Dengan demikian, akan terdeteksi berapa jumlah penerimaan, terutama sumbangan dari perseorangan, kelompok (perusahaan) ataupun pihak lain.

"Termasuk juga masalah pengeluaran harus disertai dengan bukti dan fakta. Jika ada dana yang tidak jelas, nanti bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana," ucapnya.

Dikatakan, kalau sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata ada parpol atau caleg peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya, maka akan diberikan sanksi tegas, yakni dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu maupun sebagai caleg terpilih nantinya.



Pewarta :
Editor: Dina
COPYRIGHT © ANTARA 2026