"Saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil, pemerintah kabupaten/kota, agar yang belum terdata itu segera dirampungkan akhir tahun ini," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengkoordinasikan perampungan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sampai akhir Desember 2013.

"Saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil, pemerintah kabupaten/kota, agar yang belum terdata itu segera dirampungkan akhir tahun ini," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB telah mengupayakan pelaksanaan perekaman e-KTP dapat rampung akhir Oktober 2013 sesuai batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Namun, ternyata pelaksanaan e-KTP itu sampai Oktober 2013 belum bisa 100 persen atau hanya 80 persen lebih, sehingga diupayakan rampung sampai akhir Desember 2013.

"Makanya kami koordinasikan secara baik, agar semuanya bisa rampung. Kalau pun belum bisa 100 persen tentu disertai alasan jelas yakni kendala teknis di lapangan seperti apa, itu yang juga akan dilaporkan ke pusat," ujarnya.

Pelaksanaan e-KTP tahap pertama yang mencakup empat kabupaten/kota di wilayah NTB yakni Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Lombok Tengah, yang dimulai sejak Agustus 2011 hingga akhir 2012 ternyata belum rampung 100 persen.

Pelaksanaan e-KTP di Kota Mataram yang seharusnya sudah rampung April 2012, misalnya, target yang diberikan Kemdagri sebanyak 239.482 unit, namun yang sudah dilakukan perekaman data elektronik sebanyak 219.745 orang wajib KTP.

Dengan demikian, dari target itu masih ada sebanyak 19.737 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman data elektronik, yang dikemudian sebagian dirampungkan sampai akhir 2012.

Dari hasil koordinasi, secara keseluruhan pelaksanaan perekaman e-KTP tahap pertama di empat kabupaten/kota dalam wilayah NTB itu, telah lebih dari 80 persen.

"Sisanya dilanjutkan di 2013 yang akan segera dievaluasi dan dilaporkan ke pusat, apa pun kendalanya," ujar Mahdi.

Sedangkan pelaksanaan e-KTP tahap kedua yang dimulai sejak Maret 2012 dan mencakup enam kabupaten di wilayah NTB yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Dompu.

Sasaran program e-KTP tahap II itu mencakup 1.746.488 jiwa yang ditargetkan Kementerian Dalam Negeri.

"Diyakini secara keseluruhan pelaksanaan program e-KTP di wilayah NTB sudah lebih dari 80 persen sehingga dikoordinasikan perampungannya," ujarnya.

Apalagi, tambah Mahdi, ada surat edaran Nomor: 471.13/5184/DJ tertanggal 13 Desember 2012 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, surat edaran itu untuk mempertegas surat edaran Mendagri sebelumnya yakni Nomor:471.13/4360/SJ tanggal 30 Oktober 2012 perihal Pedoman Penyelesaian Perekaman e-KTP Secara Massal.

Mendagri memerintahkan para gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan perekaman e-KTP secara reguler hingga semua warga memiliki e-KTP.

Dalam pelaksanaan perekaman e-KTP secara reguler itu, diberikan dispensasi pelayanan penerbitan e-KTP tanpa mensyaratkan surat keterangan pindah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5266/SJ tanggal 30 Desember 2011.

Awalnya, dispensasi itu berlaku hingga 31 Oktober 2013 karena diyakini dalam rentang waktu itu semua penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP. Namun, kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2013.

Dalam surat edaran Mendagri itu, ditegaskan bahwa penyediaan anggaran untuk keperluan jaringan komunikasi data pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk untuk perekaman e-KTP yang semula merupakan beban APBD provinsi dan kabupaten/kota, diubah menjadi beban APBN.

Perubahan beban anggaran itu diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, penyediaan anggaran untuk keperluan blanko e-KTP, yang semula menjadi beban APBN hanya satu kali, diubah menjadi beban APBN setiap tahun. Perubahan ini dilakukan melalui perubahan ke-3 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009.

Upaya percepatan perampungkan program e-KTP di wilayah NTB itu didukung oleh konsultan yang ditempatkan di kantor kecamatan untuk mempercepat proses perekaman data elektronik.

Konsultan itu bersumber dari L-1 Identity Solutions atau AFIS (Automated Fingerprint Identification System) sebagai penyuplai perangkat perekam sidik jari dalam proyek e-KTP di Indonesia.

Penempatan konsultan itu diprioritaskan pada kabupaten/kota yang masih jauh dari target yang diberikan Kemdagri, seperti Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur.

KTP Elektronik atau e-KTP, merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026