Ya kita tunggu proses hukum saja, karena ini sudah masuk ke ranah hukum
Mataram, (Antara)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah aparat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Dua anggota tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan itu selama enam jam yang berakhir pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita, demikian Antara melaporkan dari Praya, Jumat.
Petugas juga tampak melakukan pemeriksaan di dalam ruang kerja Kepala Kantor BPN Praya Slameto Dwi Martono.
Pemeriksaan di kantor BPN tersebut berlangsung tertutup. Beberapa kali tim penyidik tampak ke luar masuk ruangan, dan baru meninggalkan kantor BPN setelah pukul 20.00 Wita.
Dua orang petugas tersebut terlihat membawa satu koper, satu tas ransel dan satu tas kecil dari dalam ruangan kantor kepala BPN. Tas berisi dokumen tersebut dimasukkan dalam bagasi mobil Kijang Inova berwarna silver dengan nomor polisi DR-1060-AN.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Praya Slameto Dwi Martono mengatakan, petugas KPK datang untuk mengklarifikasi dan meminta beberapa dokumen terkait dengan sertifikat kepemilikan tanah di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah.
Pada pemeriksaan di BPN tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting, termasuk foto copy legalisir sertifikat kepemilikan tanah seluas 26 are di kawasan tersebut. Sertifikat tersebut merupakan milik PT Pantai Aan dan Along.
"Ya kita tunggu proses hukum saja, karena ini sudah masuk ke ranah hukum," kata Slameto.
Menurut dia, tidak ada pemeriksaan khusus yang telah dilakukan oleh tim penyidik KPK. Mereka, kata Slameto, hanya mengkonfirmasi dan meminta beberapa dokumen.
Hal ini terkait dengan dugaan kasus suap perkara tanah yang melibatkan tersangka Kajari Praya Subri, yang tertangkap tangan oleh KPK di salah satu hotel mewah di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat Sabtu (14/12) malam lalu.
Ada dugaan Subri bekerja sama dengan pihak BPN Praya dalam kasus tersebut, sehingga pihak KPK menurunkan tim ke lapangan. Kejari Subri sendiri kini telah ditahan KPK di Jakarta untuk pengusutan lebih lanjut.
Pewarta : Siti Zulaeha
Editor:
Dina
COPYRIGHT © ANTARA 2026