"Sepanjang tahun ini kami sertifikasi 35.350 bidang tanah milik masyarakat di pedesaan, terkait program pemberdayaan," kata Kakanwil BPN Provinsi NTB Hasmi Hanafie.
Mataram (Antara Mataram) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan sebanyak 35.350 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah masyarakat di daerah perdesaan, sepanjang 2013.

"Sepanjang tahun ini kami sertifikasi 35.350 bidang tanah milik masyarakat di pedesaan, terkait program pemberdayaan," kata Kakanwil BPN Provinsi NTB Hasmi Hanafie, dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Mataram, Jumat.

Rakor itu yang dipimpin Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi itu, membahas berbagai masalah aktual yang rentan berdampak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rakor itu dihadiri pimpinan TNI dan Polri, kejaksaan, dan pimpinan instansi vertikal lainnya, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran pemerintah provinsi.

Hasmi mengatakan, secara nasional BPN sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai terobosan yakni implementasi program strategis bidang pertanahan, seperti pemetaan tanah sekaligus memberi kemudahan pengurusan sertifikat tanah.

Program strategis bidang pertanahan yang makin gencar diterapkan sejak beberapa tahun terakhir itu yakni redistribusi tanah bersertifikat, Proyek Agraria Nasional (Prona) yakni sertifikasi tanah secara masal, sertifikasi tanah pertanian dan tanah nelayan, sertifikasi bidang tanah untuk rumah murah terkait program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Sepanjang 2013, dari 35.350 SHM itu sebanyak 20.500 SHM dihasilkan dari Prona, dan 10.500 SHM dari program tanah pertanian, serta program sertifikasi lainnya yang bersifat lintas sektor menghasilkan 4.350 SHM.

"Program lintas sektor itu seperti masyarakat petani, nelayan, dan lainnya yang sudah kita laksanakan," ujarnya.

Hasmi mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan terkait program sertifikasi tanah itu, dibiayai dari DIPA APBN sehingga digratiskan, kecuali nilai tanah diatas Rp60 juta dan tanpa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, APBN tidak seluruhnya menanggung biaya untuk beragam program sertifikasi itu, atau yang disubsidi pemerintah pusat hanya biaya-biaya yang menyangkut pengukuran, penerbitan sertifikat dan pemeriksaan tanah.

"Untuk biaya dokumen tanah menjadi tanggungan masyarakat seperti patok batas, dan surat-surat bukti yang juga jadi masalah di lapangan karena masyarakat yang harus mengeluarkan biaya. Makanya saya himbau kepala daerah untuk merespon, tidak perlu mewajibkan biaya penerbitan surat-surat bukti itu," ujarnya.

Tujuannya, tambah Hasmi, agar masyarakat mudah mengurus sertifikat tanah milik, agar kelak bisa dijadikan agunan perbankan untuk mendapatkan modal usaha atau dapat mengakses usaha ekonomi. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026