"Undang-undang tentang desa itu baru disahkan, tentu pemerintah daerah harus menunggu instruksi pusat, dan sambil menunggu kami himpun materinya untuk penyusunan regulasi di daerah sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu," kata Kepala Biro Hukum
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menghimpun materi penyusunan regulasi di daerah, agar lebih siap jika mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti Undang Undang tentang Desa.

"Undang-undang tentang desa itu baru disahkan, tentu pemerintah daerah harus menunggu instruksi pusat, dan sambil menunggu kami himpun materinya untuk penyusunan regulasi di daerah sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB H Rusman, di Mataram, Selasa.

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa disahkan DPR pada sidang paripurna yang dipimpin Priyo Budi Santoso, di Jakarta, 18 Desember 2013.

Rusman mengatakan, setelah pengesahan UU Desa itu, pemerintah segera membuat peraturan turunannya yakni peraturan pemerintah (PP) dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah otonom.

"Tentu Provinsi NTB juga akan menindaklanjutinya setelah ada PP atas undang-undang itu, sehingga materi disiapkan sejak dini agar nantinya lebih mudah disusun dan dibahas bersama DPRD NTB," ujarnya.

Menurut dia, undang-undang tentang desa itu cukup rentan masalah karena merupakan regulasi baru dan tingkat pemahaman para kepala desa cukup beragam.

Salah satu poin dalam UU Desa itu yakni Kepala Desa akan mendapat gaji tetap perbulannya, dan sumber dana pemberian gaji tetap bagi kepala desa berasal dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

APBN dimaksud yakni anggaran yang diterima pemerintah kabupaten/kota.

Selain memperoleh penghasilan tetap, Kades dan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

"Tentu saja ketentuan mengenai pendapatan dan tunjangan kades dan perangkat desa itu diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Informasinya, besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah secara bertahap," ujarnya.

Rusman meyakini, anggaran untuk desa itu dihitung berdasarkan jumlah desa dan pengalokasiannya memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka pemerataan pembangunan desa.

Selain itu, desa dibolehkan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD), yang sebagian besarnya modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.

BUMD itu berfungsi mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa.

"Semuanya akan diperjelas dalam regulasi turunan dari UU Desa itu. Namun, pada intinya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mungkin juga akan ada peraturan desa," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026