"Sebanyak delapan orang Dewan Pendidikan NTB mendatangi Gubernur NTB di ruang kerjanya, Selasa (7/1), dan mendesak agar segera dihasilkan perda pendidikan," kata Kabag Humas dan Protokler Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, agar segera menghasilkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pendidikan.

"Sebanyak delapan orang Dewan Pendidikan NTB mendatangi Gubernur NTB di ruang kerjanya, Selasa (7/1), dan mendesak agar segera dihasilkan perda pendidikan," kata Kabag Humas dan Protokler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Rabu.

Tri mengatakan, Dewan Pendidikan NTB mengusung urgensi perda pendidikan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi efektif dan optimal, dan terjangkau bagi semua kalangan, serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, bersama dengan DPRD setempat dapat menyusun perda pendidikan di daerah tersebut.

Khusus di wilayah NTB, perda pendidikan dimaksud harus mencakup pendidikan berdaya saing disertai kearifan lokal.

"Pak Gubernur langsung menyikapi desakan Dewan Pendidikan NTB itu, dan memerintahkan Asisten III untuk bersama-sama mengkaji materi perda pendidikan itu, serta berkoordinasi dengan DPRD NTB mengingat para politisi juga hendak menggunakan hak inisiatif untuk menyusun perda tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD NTB Patompo Adnan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya merampungkan naskah perda pendidikan sebagai perda inisiatif.

Menurut dia, raperda pendidikan itu dipandang penting untuk mendorong peningkatan pendidikan di NTB dari aspek pelaksanaan dan mutu.

"Inisiatif DPRD NTB untuk menggodok raperda pendidikan itu lahir setelah melihat implementasi pendidikan di berbagai kabupaten/kota yang belum seragam," ujarnya.

Selain itu, inisiatif raperda pendidikan itu juga tidak terlepas dari aspirasi Dewan Pendidikan NTB yang menghendaki adanya payung hukum pelaksanaan pendidikan di NTB.

Satu tahun yang lalu, dewan pendidikan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTB.

Dalam rapat tersebut, diungkapkan sejumlah fakta-fakta pendidikan di NTB yang belum ideal sehingga dibutuhkan adanya perda pendidikan.

Namun, dalam konsep raperda pendidikan NTB itu, tidak mengatur pendidikan secara teknis karena hal itu merupakan ranah kabupaten kota.

"Dalam naskah raperda itu dijelaskan pembagian peran atau tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota. Kita sudah pernah melakukan pembahasan sebelumnya masalah pembagian tanggung jawab anggaran pendidikan itu," ujarnya.

Misalnya, tambah Patompo, untuk jenjang SD sampai SMP merupakan tanggung jawab kabupaten kota, sementara SMA ke atas tanggung jawab provinsi. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026