Hal itu disampaikan Gobel saat menerima delegasi koalisi masyarakat sipil yang memperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Delegasi yang dipimpin Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Nasional PRT (Jala PRT) beranggotakan wakil-wakil dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Korps HMIWati (Kohati).
Gobel mengatakan bahwa PRT itu bagian dari elemen yang ikut menentukan kesuksesan pembangunan sumber daya manusia. Mereka bukan sekadar memasak, mencuci, dan membersihkan rumah, melainkan yang paling vital adalah mereka ikut membangun kesejahteraan keluarga, menjaga keseimbangan keluarga. "Bayangkan jika sebuah rumah tanpa PRT. Apalagi, PRT tersebut mendapat tugas ikut mengasuh anak," jelasnya.
Baca juga: Baleg setujui Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk disahkan
Baca juga: Komisi VI DPR apresiasi PLN atasi oversupply melalui optimasi kontrak IPP hingga Rp47 triliun
Selain itu, kata Gobel, Indonesia selalu menuntut adanya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama bagi PRT. Namun, di Indonesia justru PRT belum mendapat perlindungan. "Jadi, lahirnya undang-undang ini akan menjadi contoh bagi negara lain bahwa di negerinya sendiri pun memang dilindungi," katanya menegaskan.
Pewarta : Fauzi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026