KPP Praya NTB sosialisasikan pemadanan NIK jadi NPWP

id NIK jadi NPWP,Lombok Tengah ,KPP Praya

KPP Praya NTB sosialisasikan pemadanan NIK jadi NPWP

Kepala KPP Pratama Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Amirudin Jauhari (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi pemadanan NIK jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan program pemerintah pusat.

"Pada 1 Januari 2024, NPWP sudah diganti Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari di Praya, Rabu.

Ia mengatakan pemadanan NIK jadi NPWP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan validasi sebanyak 4.035 ASN dari total wajib pajak sebanyak 7.306 ASN. Sedangkan ASN yang belum melaksanakan pemadanan sebanyak 3.271 ASN. "Total data yang belum valid itu sekitar 23 ribu," katanya.

Oleh karena itu, KPP Praya telah menyiapkan petugas di setiap kecamatan yang bisa di kontak untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan secara mandiri melalui online lewat aplikasi yang telah disiapkan tanpa harus datang ke petugas. Kita telah bentuk petugas untuk mendukung pemadanan NIK jadi NPWP ini," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diharapkan bisa menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah di bidang perpajakan kepada masyarakat terutama dalam penyampaian SPT tahunan dan pemadanan NIK-NPWP. "Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan bimbingan, pengawasan dan pendampingan dari KPP Pratama Praya," katanya.

Baca juga: KPP Pratama Mataram Barat menggencarkan sosialisasi pemadanan NIK ke NPWP
Baca juga: Dukcapil Mataram menunggu regulasi penggunaan NIK jadi NPWP


Ia mengatakan kepada wajib pajak orang pribadi untuk mengaktivasi NIK-nya sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikan secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

"Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023," katanya.