KPP Pratama Mataram Barat menggencarkan sosialisasi pemadanan NIK ke NPWP

id KPP Pratama,Mataram Barat,Wajib Pajak

KPP Pratama Mataram Barat menggencarkan sosialisasi pemadanan NIK ke NPWP

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, NTB, Devi Sonya Adrince. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggencarkan sosialisasi tentang tata cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan serta pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince, di Mataram, Sabtu, menjelaskan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Sasaran edukasi adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah dengan peserta perwakilan satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi NTB," kata Devi.

Ia menyebutkan sosialisasi tahap awal yang sudah dilakukan pada 18 Januari 2022 dihadiri oleh operator keuangan di 41 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Devi berharap melalui edukasi perpajakan tersebut bisa membantu pegawai-pegawai di kantor satuan kerja masing-masing dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan melakukan pemadanan NIK ke NPWP agar sebelum 1 Januari 2024 dapat menggunakan NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Semoga edukasi perpajakan ini dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam lingkungan satker masing-masing dan berharap kerja sama yang dilakukan di masa mendatang untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi wajib pajak di Kota Mataram," ujarnya.

Devi mengatakan selain sosialisasi kepada banyak wajib pajak dalam satu ruangan, pihaknya juga melakukan jemput bola atau mendatangi langsung wajib pajak untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan, dan pajak penghasilan (PPh), serta tata cara pemadanan NIK ke NPWP.

Adapun jumlah wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Mataram Barat, sekitar 40 ribu wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan sekitar 5.000 lembaga.

Ia menambahkan upaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak juga rutin dilakukan setiap tahun. Pemberian penghargaan tersebut penting dilakukan sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata mereka yang sangat tinggi dalam komposisi penerimaan pajak.

"Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memacu wajib pajak lainnya untuk mendapatkan penghargaan serupa dengan tujuan wajib pajak akan menjadi lebih patuh dan menjadi panutan bagi para wajib pajak lainnya," kata Devi.