KPP Pratama Praya Loteng bersihkan sampah kawasan ruang terbuka hijau

id KPP Praya ,Lombok Tengah ,NTB

KPP Pratama Praya Loteng bersihkan sampah kawasan ruang terbuka hijau

Pegawai KPP Pratama Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB saat melakukan aksi bersih-bersih di RTH Alun-alun Tastura, Jumat (12/07/2024) (ANTARA/HO-KPP Pratama Praya)

Lombok Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan bersih-bersih di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Tastura untuk menjaga pelestarian lingkungan dan peringatan hari pajak 2024.

Kepala KPP Pratama Praya Widi Pramono di Lombok Tengah, Jumat, mengatakan kegiatan bersih-bersih ini merupakan wujud kontribusi yang diberikan oleh pegawai KPP Pratama bagi lingkungan sekitar.

"Momentum ini tepat untuk menyemarakkan pentingnya pajak bagi keberlangsungan negara, khususnya penyediaan fasilitas umum," katanya.

Ia mengatakan sudah selayaknya fasilitas tersebut dirawat, sehingga bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Lombok Tengah.

”Fasilitas umum dibiayai dari dana masyarakat yang sebagian besar dikumpulkan melalui pajak," katanya.

Baca juga: Lampui target, Realisasi pajak di Lombok Tengah tumbuh 12 persen

Oleh karena itu, perlu dirawat agar bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. "Fasilitas ini harus dirawat bersama untuk kemajuan ekonomi warga Lombok Tengah," ujarnya.

Selain melaksanakan kegiatan bersih-bersih, juga dilakukan pengecatan ulang lapangan voli di Lapangan Muhajirin serta peletakan tempat sampah di area lapangan dan Alun-alun.

Tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak, karena kata pajak pertama kali dicetuskan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang II BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Kemudian, dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Kedua pada Bab VII Hal Keuangan pasal 23.

Para pendiri bangsa memandang bahwa pajak yang merupakan kontribusi wajib kepada negara dan berperan penting dalam membiayai kelangsungan negara, harus diatur dalam undang-undang agar memiliki kepastian hukum. Sejak itu urusan pajak kemudian masuk dalam UUD 1945.

Peringatan Hari Pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran pajak yang merupakan sumber utama dalam penerimaan negara.

Baca juga: KPP Praya NTB sosialisasikan pemadanan NIK jadi NPWP