Pemprov NTB enggan proses ulang pengurus BPPD

id Pemprov NTB enggan proses ulang pengurus BPPD

Pemprov NTB enggan proses ulang pengurus BPPD

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) enggan memproses ulang pemilihan pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), sebagaimana disarankan Komisi II DPRD NTB, karena merasa telah sesuai ketentuan. (Salah satu objek wisata andalan NTB)

"Tidak ada proses ulang, dan Gubernur tinggal menandatangani surat keputusan tentang penetapan pengurus BPPD periode 2014-2018," kata Kabag Humas dan Protokoler Seta NTB Tri Budiprayitno.

Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) enggan memproses ulang pemilihan pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), sebagaimana disarankan Komisi II DPRD NTB, karena merasa telah sesuai ketentuan.

"Tidak ada proses ulang, dan Gubernur tinggal menandatangani surat keputusan tentang penetapan pengurus BPPD periode 2014-2018," kata Kabag Humas dan Protokoler Seta NTB Tri Budiprayitno, usai berkoordinsi via telepon dengan Kepala Biro Hukum Setda NTB Mahdi Muhammad, di Mataram, Jumat.

Tri mengatakan, berkas pemilihan pengurus BPPD NTB tengah ditelaah di Asistan II Setda NTB (Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan), dan akan dilanjutkan telaah berikutnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB hingga disampaikan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan.

Berkas pemilihan itu sudah mencakup hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 orang calon anggota BPPD NTB yang mengikuti seleksi sampai tahap tersebut.

Pihak yang melakukan "fit and proper test" sebanyak empat orang, masing-masing dua orang dari unsur akademisi Universitas Mataram (Unram), dan masing-masing seorang dari unsur Pemprov NTB, dan DPRD NTB.

Tahapan "fit and proper test" itu dilaksanakan Februari 2014, dan hasilnya yakni terpilih sembilan orang dari 21 orang peserta.

"Sembilan nama itu yang akan ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur NTB sebagai anggota BPPD periode empat tahun ke depan," ujar Tri.

Tri optimistis, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, akan segera menandatangani surat keputusan itu, jika telah diserahkan Sekda NTB sesuai hasil telaahnya.

Sebelumnya, pada sidang paripurna DPRD NTB, yang digelar 14 Mei 2014, Komisi II DPRD NTB meminta gubernur memproses ulang pemilihan pengurus BPPD, sesuai amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Agar saudara gubernur segera memproses ulang pemilhan pengurus BPPD sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Apabila proses pemilihan pengurus BPPD tetap dilanjutkan maka Komisi II menolak dengan tegas pengerus BPPD baru yang akan terbentuk," kata juru bicara Komisi II DPRD NTB Mori Hanafi, dalam sidang paripurna tersebut.

Sidang paripurna itu mengagendakan laporan komisi-komisi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2013.

Mori mengatakan, pembentukan pengurus baru BPPD NTB tidak mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yakni Pasal 43 sampai 49 yang mengatur tentang BPPD.

Pada proses pemilihan pengurus BPPD NTB periode 2014-2017, Pemerintah Provinsi NTB membuat peraturan gubernur (pergub) yang dinilai bertentangan dengan nafas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu.

Pemilihan pengurus BPPD itu lebih mengacu kepada pergub bukan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009.

"Dalam proses itu, terkesan pelaku pariwisata sama sekali tidak diberi ruang untuk bersama-sama membenahi pariwisata NTB menjadi pariwisata yang dapat bersaing dengan destinasi lainnya yang ada di Indonesia," ujar Mori.

Karena itu, Komisi II DPRD NTB merekomendasikan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, agar segera memproses ulang pemilhan pengurus BPPD sesuai amanat perundang-undangan itu.

"Apabila proses pemilihan pengurus BPPD tetap dilanjutkan maka Komisi II DPRD NTB Menolak dengan tegas pengurus baru BPPD yang akan terbentuk itu," ujarnya.

Penolakan Komisi II DPRD NTB itu dapat berdampak pemblokiran anggaran operasional BPPD dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB.

Dalam empat tahun terakhir masa kepengurusan BPPD NTB itu, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan dana promosi pariwisata tahun anggaran 2010 sebesar Rp1,65 miliar yang pengelolaannya diserahkan kepada BPPD.

Dana promosi pariwisata yang bersumber dari APBD 2010 itu, dialokasikan dalam dua tahapan masing-masing Rp250 juta dari APBD murni dan Rp1,4 miliar dari APBD perubahan.

Selanjutnya, dukungan anggaran untuk BPPD NTB di 2011 mengalami peningkatan karena total anggaran program Visit Lombok Sumbawa (VLS) 2012 untuk promosi pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi NTB juga bertambah menjadi Rp7,5 miliar dari sebelumnya hanya sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 2013 dialokasikan anggaran untuk BPPD NTB sebesar Rp7 miliar, namun pada APBD murni 2014 dikurangi menjadi Rp2 miliar saja, karena anggaran pengembangan pariwisata NTB lebih mengarah kepada penataan destinasi dengan dukungan anggaran sebesar Rp18 miliar.

Kepengurusan BPPD Provinsi NTB periode 2010-2013 telah berakhir terhitung 31 Januari 2013, sehingga dilakukan proses pemilihan pengurus baru. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.