Komnas HAM Maluku minta polisi tangkap pemerkosa siswi

id Komnas HAM Maluku,Kasus rudapaksa SBT,Dprd sbt,Polres SBT

Komnas HAM Maluku minta polisi tangkap pemerkosa siswi

Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) agar segera mengusut dan menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi MTs.
 

Plt Kepala Komnas HAM Maluku, Anselmus Sowa Bolen, di Ambon, Selasa, menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras rudapaksa terhadap siswi MTs di SBT hingga menyebabkan korban depresi dan berniat bunuh diri. “Untuk itu, Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Polres SBT agar segera mengusut dan menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap Siswi MTs tersebut,” kata Sowa Bolen.

Ia mengatakan, pemerkosaan adalah kejahatan kekerasan seksual yang tidak hanya sebagai tindak pidana biasa, namun juga sebagai pelanggaran HAM. Hukum internasional mengategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban dirusak harkat dan martabatnya sebagai manusia. “Apa lagi korban dalam kasus ini masih berstatus anak, peristiwa kekerasan seksual yang dialami akan berdampak pada psikologis, fisik dan kehidupan sosialnya,” katanya.

Menurutnya, pada umumnya kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak pada korban menjadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri, timbul perasaan bersalah, stres, depresi, timbul ketakutan dan fobia tertentu, mengidap gangguan traumatik paska kejadian, susah makan dan tidur, bahkan mendapat mimpi buruk, disfungsi seksual, mudah merasa takut dan cemas berlebihan, serta mempengaruhi prestasi akademiknya.

“Kami juga minta agar memperhatikan dan mengedepankan keberpihakan terhadap korban melalui upaya rehabilitasi dan pendampingan korban dalam proses pemeriksaan, dengan memperhatikan hak-haknya sebagai korban anak,” kata Sowa Bolen.

Komnas HAM Perwakilan Maluku juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) SBT yang sudah dibentuk sejak Juni 2022, agar segera melakukan pendampingan terhadap korban.

“Sesuai mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui permintaan keterangan kepada para pihak di antaranya Polres dan Pemerintah SBT,” tegas Sowa Bolen.

Peristiwa pada September 2022 itu bermula dari Gadis (nama samaran) diduga berpacaran dengan Ayas, anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur, lalu sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT itu, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX SMP itu.

Berdasarkan pengakuan Gadis kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan Ayas ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula, kemudian Ayas memaksa Gadis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu bengkel di depan rumah ayahnya. Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.

Saat itu, Gadis dipaksa menuruti kemauan Ayas. Jika menolak, Ayas mengancam akan menyebarkan informasi terkait persetubuhan mereka di bengkel sebelumnya. Dengan ketakutan, Gadis terpaksa mengikuti keinginan Ayas. Namun, bukan hanya Ayas, Gadis dipaksa melayani nafsu bejat tiga teman Ayas. Berdasarkan keterangan keluarga Gadis, Iwan menjelaskan Gadis berulang kali diperkosa Ayas dan teman-temannya hingga Januari 2023. Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit di daerah intimnya. Selain itu, terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.

Setelah diinterogasi oleh keluarga, Gadis mengungkapkan peristiwa kelam yang dialaminya. Selain Ayas, Gadis mengaku salah satu pelaku merupakan anak wakil ketua DPRD Seram Bagian Timur. Pihak keluarga korban sudah visum dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seram Bagian Timur pada Rabu (15/2/). Sementara pihak keluarga terduga pelaku belum dapat dimintai konfirmasi.

Baca juga: Komnas HAM selesaikan penyelidikan tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Komnas HAM dorong DPR-RI segera setujui RUU PPRT

Karena kejadian ini, Gadis sempat nekat mengakhiri hidupnya karena diduga depresi dan tidak kuat menahan malu karena atas peristiwa yang terjadi. Hal ini diketahui, dari sepucuk surat yang ditemukan oleh keluarganya. Surat tersebut berisikan permohonan maaf kepada keluarganya, dan kronologi yang dialaminya sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Di dalam surat itu, Gadis mengaku gila, dan depresi sehingga siap bunuh diri karena terlanjur malu atas musibah yang dialaminya. “Kalau mau bilang gila, beta (saya) memang sudah gila. Kalau mau bilang stres beta bahkan frustrasi. Bunuh diri pun beta siap,” tulis Gadis dalam kutipan isi suratnya.