Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa Kepal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi aktivitas tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan Zainal Abidin oleh penyidik pidana khusus.
"Iya, ZA (Zainal Abidin) diperiksa kembali sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Dia mengatakan bahwa penyidik memeriksa kembali Kepala Dinas ESDM NTB tersebut untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan karena hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan.
"Yang jelas, belum ada penetapan tersangka. Untuk ZA (Zainal Abidin) hanya dimintai keterangan tambahan," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan yang terungkap berlangsung Senin (6/3), Zainal Abidin yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp enggan memberikan komentar.
Begitu juga perihal peran pihak perusahaan yang memegang izin penambangan di Blok Dedalpak, yakni PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Zainal enggan berkomentar.
"Belum bisa komentar dik," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya telah memeriksa Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB pada 3 Februari 2023. Sama seperti pemeriksaan Senin (6/3), Zainal sebelumnya enggan berkomentar.
Berita Terkait
Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Rabu, 4 Desember 2024 16:23
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05