Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa Kepal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi aktivitas tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan Zainal Abidin oleh penyidik pidana khusus.
"Iya, ZA (Zainal Abidin) diperiksa kembali sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Dia mengatakan bahwa penyidik memeriksa kembali Kepala Dinas ESDM NTB tersebut untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan karena hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan.
"Yang jelas, belum ada penetapan tersangka. Untuk ZA (Zainal Abidin) hanya dimintai keterangan tambahan," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan yang terungkap berlangsung Senin (6/3), Zainal Abidin yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp enggan memberikan komentar.
Begitu juga perihal peran pihak perusahaan yang memegang izin penambangan di Blok Dedalpak, yakni PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Zainal enggan berkomentar.
"Belum bisa komentar dik," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya telah memeriksa Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB pada 3 Februari 2023. Sama seperti pemeriksaan Senin (6/3), Zainal sebelumnya enggan berkomentar.
Berita Terkait
Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Jumat, 26 April 2024 12:50
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Kamis, 18 April 2024 16:36
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Hakim banding ubah pidana uang pengganti Kacab AMG menjadi Rp18,7 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:59
Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Selasa, 5 Maret 2024 16:50
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35