Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan

id Tambang pasir besi,Tambang pasir besi Lombok Timur,Korupsi tambang pasir besi,Kadis ESDM NTB pasir besi,Pasir besi,NTB

Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa Kepal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi aktivitas tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan Zainal Abidin oleh penyidik pidana khusus.

"Iya, ZA (Zainal Abidin) diperiksa kembali sebagai saksi," kata Efrien.

Baca juga: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi


Dia mengatakan bahwa penyidik memeriksa kembali Kepala Dinas ESDM NTB tersebut untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Mengenai materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan karena hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan.

"Yang jelas, belum ada penetapan tersangka. Untuk ZA (Zainal Abidin) hanya dimintai keterangan tambahan," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan yang terungkap berlangsung Senin (6/3), Zainal Abidin yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp enggan memberikan komentar.

Begitu juga perihal peran pihak perusahaan yang memegang izin penambangan di Blok Dedalpak, yakni PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Zainal enggan berkomentar.

"Belum bisa komentar dik," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Penyidik dalam kasus ini sebelumnya telah memeriksa Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB pada 3 Februari 2023. Sama seperti pemeriksaan Senin (6/3), Zainal sebelumnya enggan berkomentar.