Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan

id Tambang pasir besi,Tambang pasir besi Lombok Timur,Korupsi tambang pasir besi,Kadis ESDM NTB pasir besi,Pasir besi,NTB

Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.

Dalam kasus ini terungkap PT AMG asal Jakarta Utara sebagai pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.

Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG di atas lahan 1.348 hektare berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.

Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. SK berlaku dalam kurun waktu 15 tahun hingga 2026 dengan rekomendasi perpanjangan dua periode. Satu periode untuk jangka waktu 10 tahun.

Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan stone crusher (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.

Kemudian pada tahun 2014, muncul surat keputusan relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.