Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan

id Tambang pasir besi,Tambang pasir besi Lombok Timur,Korupsi tambang pasir besi,Kadis ESDM NTB pasir besi,Pasir besi,NTB

Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

SK tersebut terbit saat M. Ali Bin Dachlan menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018. Menurut klaim Ali Bin Dachlan, dirinya menerbitkan SK relokasi dengan merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG pada tahun 2011.

Karena dalam SK tahun 2011 tersebut telah diatur soal pencadangan wilayah. PT AMG pun mengajukan relokasi karena di wilayah Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi.

Namun demikian, Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018, sebagai pemegang kewenangan soal perizinan.

Pada tahun 2021, terungkap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap izin kegiatan penambangan PT AMG dan PT VUB.

Hasil pemantauan dan evaluasi menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin.

Izin tersebut berkaitan dengan kewajiban pihak perusahaan yang melakukan kegiatan tambang untuk membuat dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Sesuai aturan pemerintah, dokumen RKAB wajib dibuat oleh perusahaan pertambangan dalam periode satu tahun dan diajukan untuk disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Muncul dugaan, PT AMG tetap melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mengantongi izin karena tidak melaporkan RKAB tahunan kepada pemerintah.

Hal itu pun membuat pemerintah dirugikan karena ada royalti yang seharusnya disetorkan perusahaan setiap tahun kepada pemberi izin, dalam hal ini pemerintah.