"Wewenang-nya ada di pusat bukan kita di daerah," kata Zulkieflimansyah ditanya polemik penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur di Mataram, Senin.
Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Kejati NTB memanggil perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur
Baca juga: Sekda: pemeriksaan Bupati Lombok Timur oleh Kejati NTB bagian dari tugas
Disinggung apakah ada yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait izin penambangan pasir besi oleh PT AMG. Gubernur NTB menyatakan tidak ingin berpolemik terkait hal tersebut.
"Jangan terlalu terlampau rumit juga di pikirkan, karena kita ingin hubungan provinsi dan kabupaten ini tetap baik," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghentikan sementara kegiatan operasional tambang pasir besi di Pringgabaya. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meminta Pemerintah Provinsi NTB melalui Gubernur Zulkieflimansyah agar mencabut izin penambangan PT AMG.
"Permasalahan tambang pasir besi ini terjadi sejak lama, seperti adanya penolakan dari masyarakat," kata Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy menyikapi tambang pasir besi di wilayahnya.
Ia mengatakan imbas tambang pasir besi ini terjadi kerusakan lingkungan serta fasilitas umum, sehingga hal ini tidak bisa dipertahankan
"Sejak beroperasi, tambang pasir besi ini juga tidak ada kontribusi ke pemerintah daerah," tegasnya