Sekda: pemeriksaan Bupati Lombok Timur oleh Kejati NTB bagian dari tugas

id NTB,Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB ,Korupsi pasir besi di Lombok Timur,Bupati Lombok Timur

Sekda: pemeriksaan Bupati Lombok Timur oleh Kejati NTB bagian dari tugas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur M. Juani Taufik. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur M. Juani Taufik menegaskan pemeriksaan Bupati HM Sukiman Azmy oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak adalah bagian dari tugas sebagai pejabat publik.

"Kalau ada panggilan dan pemeriksaan itu adalah bagian dari tugas karena kita melaksanakan administrasi dan tanggung jawab kepada publik," ujarnya di Mataram, Jumat.

Baca juga: Bupati Lombok Timur diperiksa penyidik kejaksaan terkait korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Ali BD buka kartu soal tambang pasir besi di Lombok Timur
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi


Ia mengatakan kapasitas bupati saat memenuhi panggilan Kejati NTB adalah sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare.

"Posisi beliau (Bupati, red) diminta sebagai saksi, terkait bagaimana peran dalam proses perizinan. Dan sampai di situ clear," tegas Taufik.

"Yang menjadi persoalan itu bagaimana pada tataran pelaksanaan perizinan. Terkait persoalan (izin, red) itu di luar kebijakan dan kapasitas beliau, apalagi kewenangan izin ada di provinsi," sambungnya.

Menurut dia pasca-memenuhi pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sudah meminta seluruh jajarannya untuk terbuka dan kooperatif jika ada panggilan karena saat pemeriksaan tersebut bupati diminta menjelaskan pada tataran terkait keabsahan izin, sehingga tidak perlu ada yang khawatirkan.

"Ini masih dalam tataran tahap pelaksanaan perizinan. Kalau kebijakan itu ada tahap formulasi dan tahap implementasi. Nah informasi yang kami terima ini pada tataran implementasi kebijakan," tegas Taufik.

Disinggung langkah yang akan di tempuh Pemkab Lombok Timur terkait izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Sekda menyatakan bahwa sepenuhnya kewenangan ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.

Namun demikian, ditegaskan Taufik, pemanggilan dan pemeriksaan Bupati HM Sukiman Azmy oleh tim penyidik kejaksaan tak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur.

"Biasa saja, seperti kata bupati pemanggilan itu bagian dari tugas," ucapnya.

Sebelumnya Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare.

Sukiman Azmy membenarkan dirinya memberikan keterangan sebagai saksi kasus tersebut di hadapan jaksa penyidik pidana khusus. "Iya, selebihnya tanya ke jaksa," ujar Sukiman.

Begitu juga terkait adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Sukiman menolak untuk memberikan penjelasan.

Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.

Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.

Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.

Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem "magnetic separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.

Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut sudah berakhir sejak penerbitan perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.

Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.

Baca juga: Pejabat Semen Baturaja diperiksa penyidik Kejati NTB terkait dugaan korupsi pasir besi