Dalam pertemuan penghentian sementara tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG tersebut, selain dihadiri Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy juga dihadiri Wakil Bupati H Rumaksi, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori,
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Dandim 1615, Letkol Inf Said M Amin, Kejari Lombok Timur, Eli Laila Kholis bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat Pringgabaya beserta Forkopinca, Kades Pringgabaya, Pohgading dan Pohgading Timur bersama BPD dan tokoh masyarakat tiga desa tersebut.
Dalam pertemuan itu melahirkan tiga poin kesepakatan yakni menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Mengusulkan dan meminta kepada gubernur untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir besi dengan mencabut dan membatalkan segala izin penambangan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Mengusulkan dan meminta kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Kejati NTB sedang melakukan penyidikan terkait izin penambangan Blok Dedalpak yang dilakukan oleh PT AMG. Sejumlah pihak pun sudah diperiksa oleh Kejati NTB. Di antaranya Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, Sekda Pemerintah Provinsi NTB, HL Gita Ariadi, mantan Bupati Lombok Timur, M Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dan beberapa pejabat di Dinas ESDM NTB, pihak PT AMG dan pembeli pasir besi PT Semen Baturaja.
Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi kewenangan pusat