Polres Bantul tindak 26.308 pelanggaran lalin selama 2023

id Polres Bantul,Pelanggaran lalu lintas ,Razia kendaraan bermotor

Polres Bantul tindak 26.308 pelanggaran lalin selama 2023

Tindakan yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terhadap para pelanggar lalu lintas (HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menindak sebanyak 26.308 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum kabupaten ini selama dua setengah bulan pada tahun 2023.

"Di tahun 2023 periode Januari hingga pertengahan Maret ini jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 26.308 pelanggaran, dengan rincian jumlah tilang 2.123 dan teguran sebanyak 24.185," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan di Bantul, Rabu.

Pelanggaran lalu lintas didominasi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot yang memekakkan telinga atau blombongan, bahkan ada yang tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM), dan tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
 

Upaya yang dilakukan Polres Bantul guna menertibkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas salah satunya dengan menggelar razia kendaraan bermotor. "Target utamanya adalah kendaraan yang tidak standar baik knalpot blombongan, tanpa spion dan tanpa plat nomor polisi," katanya.


Sedangkan untuk menekan pelanggaran, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung stakeholder (pemangku kepentingan) terkait melakukan upaya preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.
 

Dia mengatakan terkait pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan berknalpot blombongan, telah dilakukan penindakan oleh jajaran Polres Bantul, serta menyita knalpot tersebut.. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama penindakan di tahun 2023, periode Januari sampai Maret, telah disita sebanyak 939 knalpot blombongan.

Dari jumlah knalpot tersebut, ada sebanyak 350 knalpot blombongan telah digunakan untuk pembuatan monumen patung seni kuda kepang yang akan dipajang di Taman Milenial Bantul. "Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," katanya.

Baca juga: Polresta Mataram menghentikan penyelidikan kasus tiket konser Sheila on 7
Baca juga: Polresta Mataram membuka layanan konsultasi hukum untuk masyarakat


Menurut dia, penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. "Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot sering muncul di kalangan masyarakat, salah satunya melalui kolom komentar di media sosial. Mereka menghendaki ada penindakan tegas agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data hasil analisa dan evaluasi Satlantas Polres Bantul selama 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14.727. Sedangkan untuk penindakan di tahun 2022, Polres Bantul telah menyita sebanyak 786 knalpot blombongan dan selanjutnya dimusnahkan.