Polresta Mataram membuka layanan konsultasi hukum untuk masyarakat

id polresta mataram buka layanan konsultasi hukum,layanan konsultasi hukum untuk masyarakat

Polresta Mataram membuka layanan konsultasi hukum untuk masyarakat

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat kini membuka layanan konsultasi hukum untuk masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

"Jadi, konsultasi hukum ini kami buka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Jumat.

Dalam pelayanan ini, jelas dia, masyarakat dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan segala permasalahan hukum.

"Masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan atau barang kali ingin mendapat informasi terkait permasalahan yang ingin dilaporkan, melalui layanan ini bisa," ujarnya.

Bahkan untuk mempermudah akses masyarakat, Mustofa meyakinkan bahwa layanan konsultasi hukum ini tidak hanya berada di Kantor Polresta Mataram dan jajaran sektor.

"Layanan ini juga kami siapkan di tempat umum, salah satunya di pusat keramaian masyarakat," ucap dia.

Untuk ke depannya, Mustofa dalam kegiatan pelayanan ini berencana akan menggandeng aparat penegak hukum lain seperti dari kejaksaan dan pengadilan.

"Dengan mengajak kejaksaan dan pengadilan, masyarakat bisa mengetahui beragam informasi tentang hukum ataupun proses hukum yang sedang berjalan, tidak hanya di kepolisian, tetapi juga yang sedang berproses di kejaksaan sampai persidangan," katanya.

Lebih lanjut, Mustofa berharap layanan konsultasi hukum ini dapat memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan menjadi sarana kepolisian mencegah terjadinya persoalan hukum.

"Paling tidak, layanan ini kami harap bisa memberikan edukasi masyarakat tentang cara menghadapi atau menyelesaikan permasalahan hukum," ujar dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Mataram buka layanan konsultasi hukum untuk masyarakat