Kemenhut targetkan Satu Juta Hektare Lahan untuk HKM

id Kemenhut

Kemenhut targetkan Satu Juta Hektare Lahan untuk HKM

Ilustrasi - Hutan (Ist)

Sampai saat ini sejak diberikan izin berapa tahun lalu sudah ada 600 ribu lahan hutan di Indonesia yang diberikan pemanfaatannya sebagai hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm)
Mataram,  (Antara) - Kementerian Kehutanan menargetkan dalam waktu lima tahun satu juta hektare lahan hutan di Indonesia digunakan untuk pembangunan hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm).

"Sampai saat ini sejak diberikan izin berapa tahun lalu sudah ada 600 ribu lahan hutan di Indonesia yang diberikan pemanfaatannya sebagai hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm)," kata Direktur Bina Perhutanan Sosial Pengelolaan Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Wiratno di Mataram, Kamis.

Dari 600 ribu lahan hutan itu, katanya, sebanyak 700 ribu kepala keluarga (KK) terlibat untuk mengelola hutan menjadi hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm) tersebut.

Berdasarkan aturan pemberian izin untuk mengelola hutan desa dan HKm akan diberikan selama 36 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dengan pemanfaatan lahan, kawasan di sekitar hutan diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat yang berada di lingkar hutan.

"Inilah kenapa kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengelola bersama-sama hutan yang ada, agar tidak ada lagi konflik dan aktivitas illegal logging di lokasi hutan," jelasnya.

Namun, sebelum kawasan hutan tersebut diusulkan untuk dikelola menjadi hutan desa dan HKm, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari bupati dan gubernur untuk kemudian disetujui oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut peraturan, tambah Wiratno, masyarakat yang diberi kesempatan untuk menggarap ataupun mengelola hutan desa dan HKm masing-masing diberikan dua hektare. Namun, tidak semua daerah bisa dapat seperti itu, lantaran kondisi kawasan hutan yang tidak sama.

"Di NTB saja karena luas lahan hutannya terbatas, masyarakat yang akan menggarap hutan di berikan 1,5 hektare, bahkan ada sampai 0,5 hektare, tergantung luas kawasan hutan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan NTB Andi Pramaria, menyebutkan izin pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm) yang ada di wilayah itu baru mencapai 23 ribu hektare atau 25 persen.

Sedangkan, sisanya masih dalam proses perizinan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini bupati/wali kota.

"Itu dari 60 persen total kawasan hutan yang ada di NTB atau masih ada 14 ribuan hektare yang belum bisa diberi izin untuk menjadi HKm dan hutan desa," katanya.

Ia menyatakan, dari 23 ribu hektare lahan hutan yang dikelola menjadi hutan desa dan HKm, 9.000 hektare diantaranya berada di pulau Lombok, sedangkan masyarakat yang terlibat 29 ribu kepala keluarga.

"Untuk areal garapan bervariasi dari 0,75 hektar sampai 1/4 hektare, tetapi kalau untuk petani di pulau Sumbawa sampai 2 hektare, tergangtung luas wilayahnya," jelas Andi Pramaria.