BNP2TKI Targetkan 2017 Stop TKI tidak Terampil

id BNP2TKI

Jadi untuk tahun 2017 itu, kita harapkan sudah tidak ada lagi pengiriman TKI ke luar negeri tanpa memiliki keahlian atau zero penempatan TKI tanpa skill
Mataram,  (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menargetkan mulai tahun 2017 akan menyetop seluruh pengiriman tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian untuk bekerja di luar negeri.

"Jadi untuk tahun 2017 itu, kita harapkan sudah tidak ada lagi pengiriman TKI ke luar negeri tanpa memiliki keahlian atau zero penempatan TKI tanpa skill," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Mataram, Rabu.

Kata dia, sasaran utama rencana penyetopan TKI tak memiliki keahlian tersebut, ditujukan kepada para TKI yang bekerja di sektor informal. Sebab, dari ratusan ribu TKI yang ada di luar negeri rata-rata pada sektor tersebut memiliki masalah.

"Ini kami lakukan untuk memutus tenaga kerja bermasalah atau ilegal di luar negeri," tegasnya.

Oleh karenanya, dengan pemberlakuan zero penempatan TKI tanpa skill tersebut, secara tidak langsung akan memutus mata rantai kasus TKI bermasalah di luar negeri. Caranya, dengan memperbaiki pola rekrutmen TKI mulai dari awal kepengurusan dokumen, pelatihan, dan penempatan TKI di negara tujuan.

Namun, demikian rencana penyetopan TKI tanpa memiliki keahlian tersebut akan dilakukan secara bertahap. Karenanya, mereka (TKI) yang masih memiliki keahlian pas-pasan masih bisa tetap dikirim.

"Jadi bukan berarti kita stop sama sekali, melainkan yang kita kirim TKI yang punya skill. Kalau perbandingannya tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kurang atau tidak memiliki keahlian itu 56:44 persen," jelasnya.

Untuk itu dalam memacu rencana zero penempatan TKI tanpa keahlian tersebut, pihaknya akan menghidupkan dan memaksimalkan seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa di fungsikan melatih TKI sebelum diberangkatkan bekerja di luar negeri.

Selain itu, memaksimalkan peran dan fungsi BLK yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya berharap terobosan, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB dengan membentuk kantor Layanan Terpadu satu Pintu (LTSP) untuk para TKI yang akan berangkat bekerja di luar negeri bisa di ikuti daerah lain di Indoensia.

Karena selain dinilai bagus, keberadaan LTSP bisa memudahkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pencari kerja ke luar negeri. Sebab, keberadaan LTSP bisa mengurangi jumlah TKI bermasalah atau ilegal di negara penempatan.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan TKI ilegal tidak terlepas dari sulitnya mereka mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan nyaman, ketika mengurus proses keberangkatan. Akibatnya banyak TKI yang harus mencari jalan lain untuk memudahkan proses keberangkatan," katanya.

Sebab, dengan adanya kantor LTSP dapat mengurangi proses yang tidak jelas dan tidak prosedural itu, karena dengan mempermudah proses pengurusan dokumen, maka tidak mungkin diperoleh TKI berkualitas dan prosedural.

"Kami menjamin ke depan sudah tidak ada lagi TKI bermasalah jika zero penempatan TKI non skil kita laksanakan. Karena, semua proses sudah teruji baik dari sisi dokumen, pelatihan, keabsahan dokumen, kesehatan, maupun keterampilan," katanya.