BNP2TKI sosialisasikan TKI Prosedural lewat Kesenian

id BNP2TKI

BNP2TKI sosialisasikan TKI Prosedural lewat Kesenian

Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Haposan Saragih, memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural di Kabupaten Sumbawa (Awaludin)

Khusus di Nusa Tenggara Barat, kami melakukan sosialisasi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur
Sumbawa,  (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengadakan sosialisasi menjadi tenaga kerja Indonesia yang benar dan prosedural melalui kesenian tradisional di tujuh provinsi meliputi 14 kabupaten dan 28 kecamatan, termasuk Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Khusus di Nusa Tenggara Barat, kami melakukan sosialisasi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur," kata Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, melalui rilis yang diterima Antara Mataram, Kamis.

Sosialisasi diselenggarakan serentak dalam dua gelombang. Sosialisasi gelombang I mulai 25-28 November 2014 di empat provinsi, yakni Kabupaten Indramayu, Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat.

Selain itu, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedangkan sosialisasi gelombang II akan digelar pada 2-5 Desember 2014 di tiga provinsi, yakni Kabupaten Brebes dan Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Lumajang, Jember, dan Malang, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kegiatan sosialisasi dengan tema "Bersama TKI Membangun Negeri" tersebut dilaksanakan Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.

Para peserta sosialisasi berasal dari calon TKI, keluarga TKI, TKI purna, instansi terkait, aparat pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, "stake holders", serta masyarakat umum.

Agusdin mengatakan sosialisasi menjadi TKI yang benar dan prosedural, serta pencegahan penempatan TKI nonprosedural melalui kesenian tradisional bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan mengenai tata cara menjadi TKI yang benar dan prosedural.

Kemudian diselipkan pula pemahaman mengenai kebijakan, program-program, serta capaian dan hasil-hasil yang dikerjakan BNP2TKI.

"Kegiatan sosialisasi itu bertujuan memberikan hiburan kepada warga masyarakat di daerah kantong-kantong TKI," ujarnya.

Menurutnya, dipilihnya kesenian tradisional sebagai media sosialisasi karena dapat mengkomunikasikan langsung kepada masyarakat secara luas mengenai pesan-pesan dan tata cara menjadi TKI dengan benar dan prosedural, serta mencegah penempatan TKI nonprosedural.

Menjelaskan mengenai program-program BNP2TKI dengan cara mendekatkan kepada masyarakat luas, khususnya calon TKI atau TKI, TKI purna dan keluarga TKI, sehingga mereka dengan gampang menerimanya.

Sebab, kesenian yang dipertontonkan disesuaikan dengan seni dan budaya lokal di daerah kabupaten tempat tinggal calon TKI.

"Setiap daerah kabupaten memiliki kesenian tradisional khas yang digemari masing-masing masyarakat di daerah tersebut," ucap Agusdin.

Misalnya, kata Agusdin, di NTT, ada Seni Tari Likurai, Tari Tebe, Tari Bidu, Tari Gong (tari menyambut tamu), dan Tari Bonet.

Kemudian di NTB ada Tari Oncer, Batek Baris, Zikir Zaman, Gandrung, Randak Geroq, Hadrah, Kanja, Karaenta, Katumbu, Toja, Lengsara, dan Lamak Lamung.

Di Jawa Timur, ada Wayang Kulit, Reog Ponorogo, Ludruk, Kuda Lumping/Jatilan, dan Tarling.

Kemudian, lanjut Agusdin, di Jawa Tengah ada Tarian Topeng, Bawang Merah, Marawis, dan Organ Tunggal. Di Daerah Istimewa Yogyakarta ada Guyon Waton, Campusari, dan Ketoprak. Di Jawa Barat ada Dangdut Pantura, Wayang Orang, Wayang Golek, Jaipongan, Calung/Angklung, dan Gamelan. "Sedangkan di Lampung ada Campursari, Jaranan, Kuda Lumping, dan Tari Sambah," sebutnya.

Ia berharap melalui media tradisional para peserta sosialisasi memperoleh informasi akurat mengenai prosedur penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.

Selain itu, informasi tentang kehadiran Unit Pelayanan Publik (UPP) yang telah disiapkan BNP2TKI sebagai unit layanan kepada masyarakat luas terkait menjadi TKI dengan benar dan prosedural, serta pencegahan TKI nonprosedural.

Agusdin menambahkan, sosialisasi melalui media tradisional juga sebagai sarana untuk mendapatkan masukan melalui temuan langsung atas permasalahan yang dihadapi calon TKI/TKI, keluarga TKI, TKI purna, instansi terkait, aparat pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, stake holders serta masyarakat.

"Sosialisasi melalui media tradisional juga merupakan bentuk aspirasi informasi yang disampaikan langsung BNP2TKI untuk terus memberi pelayanan yang lebih baik kepada TKI," katanya.