Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan, meminta masyarakat selalu waspada saat melewati perlintasan kereta api. “Masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat. Kondisi tersebut sangat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan itu sendiri,” kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Jumat.
Ia menjelaskan PT KAI Divre III bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 75 A Prabujaya dan JPL 75 B Prabumulih untuk mengimbau masyarakat disiplin berlalu lintas, termasuk saat melintasi perlintasan sebidang.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan. “Selain sosialisasi keselamatan, PT KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bersih-bersih tempat ibadah dan memberikan bantuan alat kebersihan di Mushola Anni'mah Prabumulih,” jelasnya.
Aida menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, para pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Sebanyak 13.609 tiket keberangkatan 12 April-3 Mei sudah terjual
Baca juga: Menhub sebut kereta Panoramic berpotensi untuk dikembangkan
Sebagai operator PT KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh pihak pemangku kepentingan terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan kereta api.
Sehingga, tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang melempar kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
"Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” ucap Aida.