Ketua TUPK DPD Marwan Batubara pada acara Sosialisasi Kerjasama KPK-DPD Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Tanah Air di Mataram, Kamis mengatakan, empat kasus dugaan korupsi tersebut adalah di Kabupaten Rokan Hulu Riau dalam pengadaan genset pada tahun anggaran 2005-2006 dengan indikasi kerugian negara Rp11,19 miliar.
Kemudian, kedua dugaan korupsi di Provinsi Papua pada APBD Papua tahun anggaran 2006, Belanja Bantuan Keuangan pada APBD dengan indikasi kerugian negara diperkirakan Rp5,2 miliar.
Ketiga, dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) pada pengadaan kapal bekas Korea dan bantuan tsunami Aceh pada ASDP Indonesia Fery tahun 2003-2007 dengan indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar dan 660.000 dolar AS.
Keempat, dugaan korupsi di Borang, Sumatera Selatan dalam pengadaan mesin pembangkit listrik truck mounted 2500 pada PT. PLN( Persero) di Borang Sumatera Selatan dengan indikasi kerugian negara senilai 6,63 juta dolar AS.
Sedangkan pada laporan TUPK DPD RI tahap II ke KPK 4 Juli 2008 tercatat enam laporan kasus dugaan korupsi, yakni pertama, kasus dugaan korupsi pada pembuatan sinetron "Sejahar Gorontalo" dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar, kedua di Kota Gorontalo yaitu dugaan korupsi terjadi pada bantuan kepada Persatuan Sepak Bola Gorontalo tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp2,6 miliar.
Kemudian, ketiga, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tangerang pada APBD 2003/2007 dalam proyek pembangunan jalan lingkar sebesar Rp28,7 miliar, keempat dugaan korupsi di Kabupaten Tanggerang pada program beras untuk keluarga miskin (Raskin) tahun 2007 dengan kerugian negara sekitar Rp10,7 miliar.
Kelima di Provinsi Maluku, dana penyelesaian konflik Maluku Rp1,4 miliar dan keenam, di Provinsi Jawa Timur berupa dugaan korupsi terkait proyek Outsourcing Customer Management System PT PLN dengan kerugian negara diperkirakan Rp152,6 miliar.
Sementara itu pada laporan Tahap I tanggal 28 Maret 2008 TUPK DPD RI melaporkan delapan laporan kasus dugaan korupsi, yakni di Provinsi Bengkulu (dana perimbangan khusus PBB) dengan kerugian Rp21,23 miliar, di Kabuoaten Waropen, Papua (APBD tahun 2004-2008) dengan kerugian sebesar 11,13 miliar dan dugaan korupsi dana Otsus tahun 2004 dengan kerugian sebesar Rp8,3 miliar.
Di samping itu jug ada dugaan korupsi dana Otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen, Papua sebesar Rp8,3 miliar, di Kabupaten Tolikara, Papua (Non Dik/Dana Tak Tersangka) Rp28,35 miliar dan Di Provinsi Sumatera Utara (PNPB), Universitas Sumut Rp93,60 miliar dan di Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan (APBD tahun anggaran 2004-2006) dengan nilai kerugian Rp10,46 miliar.
"Pihak TUPK DPD RI akan terus mendorong KPK untuk mengusut berbagai kasus korupsi yang masih terjadi di tanah air dan kita juga mendesak serta mendorong agar KPK segera mengambilalih penuntasan kasus BLBI dari Kejaksaan Agung," kata Marwan. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026