Sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (11/12)Mataram, (Antara) - Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat, Kamis, menahan dua tersangka kasus pengadaan bibit sapi program Bumi Sejuta Sapi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 senilai Rp7,8 miliar.
Kajati NTB Fadil Zumhanna kepada wartawan, Kamis, mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni ZW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SB, rekanan pemenang tender proyek pengadaan bibit sapi dari CV Risma Sehati.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (11/12)," kata Fadil.
Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan penyidik Kejati NTB. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menyebabkan kedua tersangka yakni ZW dan SB harus menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan Mataram.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya agar tuntutan kedua tersangka cepat diproses oleh pengadilan," katanya.
Selebihnya ia menuturkan jika berkas perkara kedua tersangka sudah rampung dan dapat dilimpahkan dalam waktu kurang dari masa penahanannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat langsung mengajukan waktu persidangannya ke pengadilan.
Diketahui, proyek pengadaan bibit sapi yang masuk dalam program BSS tersebut telah dimenangkan oleh CV Risma Sehati dengan kucuran dana senilai Rp4,6 miliar di tahun 2013 lalu.
Kemudian, dua dari 16 kelompok yang dicanangkannya terindikasi fiktif. dua kelompok tersebut terindikasi hanya secara simbolis menerima bantuan dari proyek pengadaan sapi di Kabupaten Sumbawa Besar.
Atas dasar itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, termasuk ZW dan SB.
Lebih lanjut, Fadil menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika penyidik menetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Itu sudah ada jalur pemeriksaannya, siapapun yang terlibat akan diperiksa," katanya.
Semua proses hukum itu ada tahapannya dan terkait ha itu, Fadil bertekad akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. "Jika penyidik menyatakan bukti yang cukup, akan ditindak sesuai aturan hukum," ujar Fadil.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026