Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan seorang nenek berinisial A (65) bersama cucunya berinisial NH (19) atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut penangkapan keduanya di wilayah Karang Bagu.
"Jadi, keduanya, nenek sama si cucunya ini, kami tangkap Rabu (26/4) kemarin di rumahnya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Dimas.
Penahanan tersebut, jelas dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan barang bukti hasil penggeledahan. Hasil pemeriksaan pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kepada kedua pelaku kami terapkan sangkaan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dimas menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menduga rumah A kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Dari tindak lanjut informasi, tim melakukan penggerebekan di rumah A dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ucap dia.
Nenek dan cucu di Mataram kompak jualan sabu, kompak masuk sel
Dugaan itu melihat si nenek dan si cucunya ini tidak punya pekerjaan lain