Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar dengan jumlah 8 kemasan. "Barang bukti kami temukan di keranjang gelas di dalam rumah," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita bundelan klip plastik bening dan sebuah tas plastik berisi uang tunai Rp16 juta.
"Uang tunai kami sita karena diduga hasil penjualan sabu-sabu. Dugaan itu melihat si nenek dan si cucunya ini tidak punya pekerjaan lain," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan pun, keduanya telah mengakui perbuatan, yakni menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu ini sejak awal tahun 2023 karena alasan kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Dimas meyakinkan bahwa pihaknya dalam kasus ini masih terus melakukan pengembangan terkait asal-usul dari narkoba tersebut.